Categories: Uncategorized

Korban Penipuan Rp1,7 Miliar Menangis Dipersidangan, Tak Yakin Akan Ditipu

MEDAN | Reni Rossiana Lumbangaol selaku saksi korban penipuan dari terdakwa Tje Kim Heng DRS alias Kim Heng, menangis saat memberikan kesaksian dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5/2019).

Sebelumnya tangisan saksi korban itu bermula, saat dirinya memberikan keterangan tentang dirinya hampir dibakar oleh para korban penipuan dari terdakwa Tje Kim Heng.

“Kalau kepada terdakwa ini selalu cash, sebanyak Rp 1.778.500.000. 
Pernah saya mau dibakar sama orang Sitorus itu Pak, sampai sekarang belum dibayar Pak. Dari 2017 sampai Oktober 2018 itu uang cash,” ujar saksi sambil mengusap air mata.

Selain itu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Fahren saksi korban juga menegaskan kalau terdakwa Tje Kim Heng pernah membawa Polisi saat dirinya datang kerumah terdakwa Tje Kim Heng.

“Saya sudah pernah kerumahnya Buk, dia lari. Terus dia (terdakwa) bawa polisi. Banyak yang adik saya ditipu sekitar Rp 300 juta lebih,” terangnya sembari katakan cara pembayaran sebanyak 36 kali penyerahan dalam bentuk uang cash. Ada yang Rp 100 juta, Rp 15 juta dan puluhan juta.

Dengan nada sedih dan tersedu-sedu saksi korban menyebutkan, dirinya tak pernah berpikir kalau terdakwa Tje Kim Heng akan menipuinya.

“Pokoknya tak pernah terpikir sedikitpun kalau terdakwa ini berbuat seperti itu. Dia pernah menyumbangkan telur-telur ke Gereja, makanya saya percaya dan tak terpikir kalau dia mau menipu,” tutur saksi korban. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida J Hutagaol menyebutkan, awal tahun 2016 saksi korban Reni Rosianna Lumbangaol kenal dengan terdakwa Tje Kim Heng DRS merupakan teman dekat dari suaminya Jimmy, SE.

Dan beberapa bulan kemudian terdakwa ada menyerahkan telur ke gereja saksi korban. Atas dari itu saksi korban merasa yakin dan percaya bahwa terdakwa merupakan orang yang baik.

Dan pada bulan Juli 2017, suaminya Jimmy menyuruhnya untuk meminjamkan uang untuk proses perkreditan dan membesarkan usaha peternakan ayam milik terdakwa Tje Kim Heng.

Dan terdakwa berjanji akan mengembalikan seluruh uang pinjamannya paling lama dibulan Maret 2018. Dan saksi korban akan mendapatkan keuntungan Rp 100 rupiah untuk setiap butir telur ayam yang dihasilkan.

Selain itu yang membuat saksi korban percaya dikarenakan terdakwa mempunyai rumah makan di Jalan Samarinda No 19 Medan. Sehingga saksi korban menyerahkan uang sebanyak Rp 1.778.500.000. secara bertahap.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 378 dan 372 KUHPidana.KM-apri

admin

Recent Posts

Muncul Usulan agar BP Haji Jadi Kementerian Sendiri

koranmonitor - JAKARTA | Di tengah revisi Undang-Undang (UU) Haji mencuat usulan agar Badan Penyelenggara…

3 menit ago

Sukseskan Program Presiden Prabowo Soal Ketahanan Pangan, Ijeck: Tujuannya Untuk Peningkatan Ekonomi Rakyat

KORANMONITOR.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah mendesak Kementerian Pekerjaan…

8 jam ago

Kompol DK Diperiksa Bidpropam Polda Sumut, Diduga Langgar Kode Etik Kasus Penangkapan Warga Tanjungbalai

koranmonitor - MEDAN | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut memeriksa Kompol Dedi Kurniawan…

10 jam ago

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota…

12 jam ago

Kejati Sumut Periksa 4 Anggota DPRD Medan Terkait Pemerasan Pengusaha, Kasat Pol PP Sudah Diperiksa

koranmonitor - MEDAN | Tim pidana khusus Kejati Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) jadwalkan pemanggilan…

13 jam ago

Segelas Air Sepenuh Hati, Pesan Pelayanan dari Wali Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Segelas air menjadi simbol Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu…

13 jam ago