HUKUM

Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades Batu Sudung Kab. Paluta Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN | Mardan Goda Siregar, mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dituntut 7 tahun penjara dalam sidang secara video conference, Kamis (2/7/2020), di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu, JPU dari Kejari Paluta, Hindun Harahap juga membebankan terdakwa Mardan Goda Siregar (foto) membayar denda sebesar Rp2 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti (UP) Rp385.326.590 subsidair 3 tahun dan 6 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara serta penasihat hukum (PH) dari terdakwa yang dihadirkan secara online, JPU menyebutkan terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan kekurangan volume dalam pengerjaan tembok penahan tanah dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lainnya.

Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546 yang dananya berasal dari APBDesa TA 2018.

Fakta terungkap di persidangan, dalam pengelolaan anggaran terdakwa Mardan Siregar melakukan sendiri, tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya.

Selain menjabat Kades Batu Sundung, terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sehingga terdakwa diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni Pidana Pasal 3 Ayat (1), (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Serta Ayat (3) Permendagri No. 113 Tahun 2014 dikarenakan terdakwa mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta TA 2018.

Fakta terungkap lainnya, terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Permendagri. Serupa pada Pasal 7 ayat (2).

Termasuk terdakwa juga membuatkan sendiri Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA 2018 yang tidak sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Permendagri No. 113 Tahun 2014.

Usai membacakan tuntutan, Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara menunda persidangan hingga pekan depan. Agendanya, pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun PH-nya.

Sementara usai persidangan, Penuntut Umum Hindun Harahap yang juga Kasi Pidsus Kejari Paluta menambahkan, terdakwa tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Terdakwa Sempat Buron

Semenjak jabatannya berakhir pada Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa yang diminta pertanggungjawaban oleh pihak Pemkab Paluta. Namun tidak pernah hadir hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Paluta.

Dalam proses penyidikan di Kejari Paluta terdakwa dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir. Diduga kuat untuk menghindari jeratan hukum terdakwa kabur.

Namun sekitar 25 November 2019 terdakwa diketahui berada di Bengkulu. Lalu Tim Kejari Paluta langsung melakukan penangkapan dan penahanan.KM-Fad

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago