HUKUM

Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades Batu Sudung Kab. Paluta Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN | Mardan Goda Siregar, mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dituntut 7 tahun penjara dalam sidang secara video conference, Kamis (2/7/2020), di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu, JPU dari Kejari Paluta, Hindun Harahap juga membebankan terdakwa Mardan Goda Siregar (foto) membayar denda sebesar Rp2 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti (UP) Rp385.326.590 subsidair 3 tahun dan 6 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara serta penasihat hukum (PH) dari terdakwa yang dihadirkan secara online, JPU menyebutkan terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan kekurangan volume dalam pengerjaan tembok penahan tanah dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lainnya.

Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546 yang dananya berasal dari APBDesa TA 2018.

Fakta terungkap di persidangan, dalam pengelolaan anggaran terdakwa Mardan Siregar melakukan sendiri, tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya.

Selain menjabat Kades Batu Sundung, terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sehingga terdakwa diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni Pidana Pasal 3 Ayat (1), (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Serta Ayat (3) Permendagri No. 113 Tahun 2014 dikarenakan terdakwa mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta TA 2018.

Fakta terungkap lainnya, terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Permendagri. Serupa pada Pasal 7 ayat (2).

Termasuk terdakwa juga membuatkan sendiri Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA 2018 yang tidak sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Permendagri No. 113 Tahun 2014.

Usai membacakan tuntutan, Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara menunda persidangan hingga pekan depan. Agendanya, pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun PH-nya.

Sementara usai persidangan, Penuntut Umum Hindun Harahap yang juga Kasi Pidsus Kejari Paluta menambahkan, terdakwa tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Terdakwa Sempat Buron

Semenjak jabatannya berakhir pada Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa yang diminta pertanggungjawaban oleh pihak Pemkab Paluta. Namun tidak pernah hadir hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Paluta.

Dalam proses penyidikan di Kejari Paluta terdakwa dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir. Diduga kuat untuk menghindari jeratan hukum terdakwa kabur.

Namun sekitar 25 November 2019 terdakwa diketahui berada di Bengkulu. Lalu Tim Kejari Paluta langsung melakukan penangkapan dan penahanan.KM-Fad

admin

Recent Posts

IHSG Melemah Seiring Pasar “Wait And See” Pidato Ketua The Fed

koranmonitor - JAKARTA | Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis…

53 menit ago

Anggota DPR Sebut Balita Raya Meninggal Dipenuhi Cacing Jadi Alarm Keras

koranmonitor - JAKARTA | Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi menyoroti kasus balita…

2 jam ago

Kolaborasi Dukung Pariwisata Hijau, Langkat Diharapkan Tetap Jadi Paru-Paru Dunia

koranmonitor - LANGKAT | Semangat kolaborasi menjadi motor penggerak pelaksanaan Pelatihan Pariwisata Hijau (Green Tourism)…

13 jam ago

Siswa Sekolah di Sumut Cek Kesehatan Gratis, Bobby Nasution: Harus Segera Ditindaklanjuti Jika Ditemukan Penyakit

koranmonitor - SERGAI | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis…

14 jam ago

Kepsek SMA Negeri 5 Binjai Klarifikasi Isu Keributan Antar Pelajar

koranmonitor - Binjai | Menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar…

14 jam ago

INORGA Desak Ketua KORMI Sumut dan Kadisporasu Tepati Janji Dana Hibah

koranmonitor - MEDAN | Tiga pekan setelah ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa…

14 jam ago