MEDAN

Kota Medan dan Sibolga Masuk Level 4 Covid-19

MEDAN-koranmonitor | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di 12 Kabupaten/kota.

Dua diantaranya yakni Medan dan Sibolga masuk level 4 Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Sebelumnya PPKM Mikro diberlakukan hanya 10 kabupaten/kota yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi. Kini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidempuan dan Sibolga.

Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4, karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19.

Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).

Untuk Kota Medan yang masuk ke kategori level 4 diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di mana bila positivity rate di bawah 5% maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per minggu. Di atas 5% hingga 15% dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, 15% hingga 25% dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu dan di atas 25% dilakukan 15 tes per 1000 penduduk.

Sedangkan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

“Tidak hanya itu, Bupati dan Walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” ujar Irman.KM-vh

admin

Recent Posts

Satpol PP dan Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Travel di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)…

21 menit ago

Nyaris Diperkosa, Gadis 17 Tahun di Medan Diculik dan Dianiaya hingga tak Sadarkan Diri

koranmonitor - MEDAN | Seorang gadis 17 tahun berinisial SYG, warga Kecamatan Medan Denai, Medan…

6 jam ago

Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Rico Waas: Saya Tak Minta Sepeserpun, Layani Masyarakat, Majukan Medan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melantik dan mengambil…

8 jam ago

DPP Golkar Sesalkan Sikap Erni Ariyanti Sitorus Laporkan Sesama Kader: Harus Banyak Belajar Berpolitik

KORANMONITOR.COM, JAKARTA - DPP Partai Golkar menyesalkan sikap dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Erni Ariyanti…

8 jam ago

Dapat Laporan Warga, Zakiyuddin Harahap Bantu Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, turun langsung membantu seorang anak…

9 jam ago

Wali Kota Medan Ingatkan Warga: Jangan Nekat Kerja ke Kamboja, Berbahaya!

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati…

9 jam ago