KPK Berikan Penghargaan Pidsus Kejati Sumut Terkait Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak

oleh

MEDAN-koranmonitor | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberi penghargaan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kehati Sumut).

Penghargaan diperoleh Bidang Pidsus Kejati Sumut, dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak.

Pemberian Penghargaan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu, para Asisten dan Kasi di lingkungan kerja Kejati Sumut, Kamis (9/12/2021).

Seperti disampaikan Aspidsus Kejati Sumut Muhammad Syarifuddin, SH,MH didampingi Kasidik M Junaidi, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, penghargaan yang diberikan untuk kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak,

” Bidang Pidsus Kejati Sumut berada di urutan pertama, disusul Kejaksaan Negeri Lebong, Bengkulu,” sebut Kepala Kejati Sumut melalui Aspidsus.

Aspidsus M Syarifuddin menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPK RI, atas Penganugerahan Penghargaan Sebagai APH dengan Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak.

“Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Kejati Sumut, khususnya bidang Pidsus dalam rangka penanganan kasus Korupsi di Sumut. Kita bersyukur dan berterima kasih atas apresiasi dari KPK ini sehingga menambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata M Syarifuddin.

Lebih lanjut mantan Kajari Belawan ini menyampaikan, pencapaian kinerja Kejati Sumut selama kurun waktu satu tahun (periode Januari sampai 6 Desember 2021), ada 22 perkara sedang dalam tahap penyidikan, 17 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, ada 14 perkara dari Kepolisian dinaikkan ke penuntutan, total ada 31 perkara yang lanjut ke tahap penuntutan atau persidangan.

“Kejati Sumut juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 69.024.500.000 dari 31 perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan,” tandasnya.KM-vh