HUKUM

Kurir 500 Gram Sabu Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

MEDAN | Surya Andika (32), warga Jalan Sekata Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura, Langkat diganjar atau divonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menjadi perantara, dalam jual beli atau kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 500 gram.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Eliwarti, Senin (4/5/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Medan berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah, yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU). Sebab pada persidangan sebelumnya JPU Randi Tambunan menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana 12 tahun penjara.

Terdakwa (di Rutan Tanjung Gusta Medan secara teleconference) dan penuntut umum diberikan waktu sepekan, untuk memikirkan apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan.

Upah Rp 5 Juta

Sementara mengutip dakwaan, Surya Andika disuruh mengantarkan sabu dari Gebang, Kabupaten Langkat tersebut kepada calon pembeli pada November 2019 lalu.

Terdakwa saat itu dihubungi oleh Rudi (DPO) dari Lhokseumawe. Terdakwa disuruh mengambil sabu yang akan dibawa ke depan Kantor Pos Tanjungpura. Kemudian, terdakwa dihubungi orang suruhan Rudi dan menerima titipan tas.

Setelah terdakwa menerima tas sandang tersebut dari orang suruhan Rudi lalu terdakwa pulang. Selanjutnya terdakwa menghubungi Rudi. Terdakwa disuruh melihat isi dalam tas dan ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

Kemudian pada 1 Desember 2019 sekira pukul 00.15 WIB, seorang informan polisi menyamar jadi pembeli menghubungi terdakwa.

Terdakwa dan informan sepakat untuk bertemu di depan SMP Negeri 1 Tanjungpura. Dan setelah terdakwa bertemu dengan informan, sabu pun dipesan sebanyak 500 gram.

Terdakwa lalu mengambil sabu ke rumahnya dan kembali menghubungi informan polisi tersebut, dan sepakat serah terima sabu di SPBU yang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Cempa, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Saat turun dari becak motor dan menyerahkan sabu ke informan polisi, saksi Rahmad Hidayat dan saksi M Aulia Darma melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan dan disita barang bukti berupa lima bungkus sabu tersebut.

Dari pengakuan terdakwa sabu itu rencana akan dijual seharga Rp225 juta. Dan bila berhasil ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.KM-Fahmi

admin

Recent Posts

Viral Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Jakarta-Kualanamu

koranmonitor - JAKARTA | Viral di media sosial (medsos) TikTok seorang pria inisial H berteriak…

56 tahun ago

Anak Durhaka Bacok Ibu Kandung Hingga Tewas di Madina

koranmonitor - MADINA | Seorang ibu rumah tangga bernama Suharni Lubis (61) ditemukan tewas bersimbah…

56 tahun ago

Majelis Hakim PN Dumai Putuskan Perkara Inong Fitriani 7 Bulan Penjara, Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu

KORANMONITOR.COM, DUMAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai akhirnya memutuskan hukuman terhadap terdakwa Inong Fitriani…

56 tahun ago

Hendri Yanto Sitorus Terima Dukungan dari PW MDI Ilegal, Ichwan: Kami Hanya Dukung Musa Rajekshah!

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Wilayah (PW) Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan sekelompok…

56 tahun ago

Operasi Bersih Kuantan di Riau: 24 Rakit PETI Dimusnahkan, 5 Pelaku Dijerat

koranmonitor - KUANTAN SINGINGI | Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Bersih Kuantan, menjelang puncak…

56 tahun ago

Polres Asahan Tangkap 2 Bandar dari Lokasi Judi Dadu di Kisaran Barat

koranmonitor - ASAHAN | Polres Asahan menggerebek warung kopi yang dijadikan lokasi judi dadu kopyok…

56 tahun ago