MEDAN | Pemerintah melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI), karena tidak memiliki legalitas. Atas hal itu, Polda Sumut menunggu instruksi dari pimpinan Polri, untuk mengambil sikap.
Larangan organisasi FPI itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, karena sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 lalu, di samping sejumlah alasan terkait pelarangan FPI, salah satunya sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
“Kita masih monitor, kita menunggu instruksi dari pimpinan. Jadi pada prinsipnya kita tetap menunggu perintah terkait pembubaran aktivitas itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/12/2020).
Disinggung soal jumlah massa FPI di Sumut, Tatan mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Sedangkan untuk pembubaran dan larangan masyarakat menggunakan atribut FPI, akan dilakukan koordinasi.
“Masalah yang sekarang baru hari ini kita lihat dari pemberitaan. Jadi kita masih menunggu instruksi dari Kapolri. Massanya banyak atau tidak, nanti kita akan koordinasi,” sebutnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Mahfud MD menyampaikan, FPI sejak 21 Juni 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.KM-vh