LBH ASRI Sebut Dakwaan JPU Kejari Labusel Ada Kejanggalan ‘Tidak Masukkan UU Narkotika’

LABUSEL | Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia (LBH ASRI) melihat, adanya kejanggalan terjadi sekaitan oknum JPU Kejaksaaan Negeri (Kejari) Labusel berinisial SA.

JPU Kejari Labusel berinisial SA, tidak menjerat terdakwa berinisial RHH alias Amat Tato dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Ketua LBH ASRI Kabupaten Labusel, Samsuten Ritonga, SH. MM, Minggu (23/8/2020) mengatakan, dalam berita acara bernomor 648/Pid.B/2020/PN Rap, dengan terdakwa berinisial RHH alias Amat Tato, terlihat terjadi adanya kejanggalan pada perkara tersebut.

Ditambahkan, dimana oknum JPU Kejari Labusel berinisial SA tidak menjerat UU tentang Narkotika terhadap terdakwa RHH alias Amat Tato di persidangan.

Dijelaskan, ketika sidang pertama berjalan, Rabu (19/8/2020), dimana ketua Majelis Hakim, meminta agar JPU berinisial SA untuk membacakan dakwaan. Namun didalam dakwaan terdakwa RHH alias Amat Tato hanya didakwa pidana penadah barang curian.

Padahal terdakwa membeli barang curian berupa 1 tabung gas LPJ warna hijau ukuran 3 Kg, 1 helm LTD warna hijau, dan 1 sepatu sport warna merah merk Polda Sumut seharga Rp340.000. Namun terdakwa RHH membayar barang curian tersebut dengan barter atau tukar narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket seharga Rp100 ribu. Ditambah uang Ro240 ribu untuk harga sepatu sport curian.

Ketua LBH ASRI Kabupaten Labusel, Samsuten Ritonga, SH. MM

Ketika di persidangan tersebut, sempat oknum JPU didampingi Kasi Pidum Kejari Labusel, mendapat pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim karena merasa sangat mengherankan pada dakwaan terdakwa tidak menyinggung UU narkotika.

Mirisnya, oknum JPU didampingi Kasi Pidum Kejari Labusel berinisial SS seperti tidak ada beban, ketika dipertanyakan dan diberikan contoh kasus pencurian seperti yang disebutkan oleh Ketua majelis hakim Pengadilan

Tetapi sayangnya oknum JPU Kejari Labusel dengan ringan menjawab ‘Siap salah tidak (didakwa) Majelis. Karena kami tidak menemukan barang bukti. Tapi kami sudah membuat P-19 (Pengembalian berkas untuk dilengkapi’, ditirukan Samsuten seperti dikatakan oknum JPU berinisial SA.

Menurutnya, oknum JPU Kejari Labusel berinisial SA terlihat kurang berhati-hati, semestinya juga oknum JPU dapat gunakan dakwaan komulatif atau alternatif.

Karena bisa berakibat yang seolah-olah menjadi tanda kutip oknum JPU dengan pihak oknum penyidik kepolisian kepada terdakwa,”Sebagai mana pasal 480 KUHP.”, sindir Samsuten.

Lanjutnya, ada dugaan kepemilikan menjadi alat tukar narkoba jenis sabu yang dituangkan dalam dakwaan pada terdakwa tidak disidik oleh kepolisian, serta jadi petunjuk bagi seorang jaksa.

Ditambahkan, pada dakwaan yang hanya menerapkan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP. Sementara selisih harga jual-beli barang curian yang disepakati sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) diganti dengan 1 paket sabu.

Terkesan, kata Samsuten, oknum JPU menganggap narkotika 1 paket jenis sabu merupakan alat tukar yang sah. Padahal barang jenis sabu dipastikan ilegal, yang diharamkan oleh negara menjadi dilegalkan.

Dia menjelaskan, kalau berbicara mengenai penerapan Pasal pada tindak pidana, maka hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Sedangkan tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dicontohkan, dalam Pasal 143 KUHAP menyatakan secara jelas, bahwa untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Dan harus disadari betapa pentingnya peranan surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan.

“Iya, jadi Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat Dakwaan”, ujarnya

Ditegaskan, surat edaran tersebut ditujukan agar dapat keseragaman para Penuntut Umum, dalam membuat surat dakwaan tentu surat edaran ini, disebutkan tentang bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain komulatif dengan Alternatif.

“Jadi, LBH ASRI pasti melayangkan surat ke Jaksa Agung sekaitan dakwaan Oknum JPU. Apakah sudah sesuai aturan atau tidak Dakwaan mereka. Artinya sudah sewajib Jamwas jemput bola apabila ada kesalahan oknum Jaksa yang tidak sesuai prosedur”, tegasnya.

Kasi Pidum : Tidak Ada Lagi Narkobanya

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Labusel, Simon Sihombing ketika dikonfirmasi melalui seluler menepis, dengan menyebutkan yang pertama tudingan tersebut, sangat sentimen.

Dalam hal perkara tersebut, pihak Kejari sudah menggelar perkara dengan pihak kepolisian. Bahkan pihaknya telah membuat laporan klarifikasi secara internal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Meskipun awalnya sekaitan Pasal ada memang perubahan mengingat kalau berkaitan dengan Narkotika, tentu harus dilakukan pengembangan disertai barang bukti. Namun yang menjadi pertimbangan tidak ada lagi barang bukti narkoba, karena awal berkasnya dari pihak kepolisian.

Walaupun proses awal dalam berita acara kepolisian disebut didalam berkas ada narkotika 1 paket jenis sabu, sehingga itu harus disebutkan kembali didalam berita acara tersebut.

” Jadi contoh seperti ini, saya sebagai pembeli, lalu sabu saya berikan kepada abang sebagai penjual barang dan abang pakai sabu itu, kan habis lalu 2 hari kemudian abang tertangkap pasti sabu sudah habis diisap, jadi logikanya tidak ada barang bukti itu”, terangnya.

Menurutnya, dalam perkara pihaknya tidak ada menutupi siapa pun yang berkeinginan mengikuti persidangan, karena persidangan terbuka dan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur yang ada tersebut.

“Jadi, gara gara perkara ini, dibilang saya ada kongkalingkong, tapi kami sudah buat P-19 istilah pengembalian berkas untuk dilengkapi Kepolisian, jadi rancuh karena kalau bertanya sama pihak kepolisian”, jelasnya.KM-Mahra

admin

Recent Posts

Gadis Disabilitas di Simalungun Diperkosa di Ladang, Setelah Puas Diberi Rp5.000

koranmonitor - PAKPAK BHARAT | Satuan Reskrim Polsek Pakpak Bharat menciduk terduga pelaku pemerkosaan terhadap…

56 tahun ago

OJK Tegaskan Aktivitas Keuangan Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun

koranmonitor - JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aktivitas keuangan ilegal yang kian meresahkan…

56 tahun ago

Kawasan Kolam Retensi Martubung Aset Pemko Medan, Rico Waas: Harus Dijaga dan Dirawat Dengan Baik

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau kolam Retensi Martubung,…

56 tahun ago

Polres Labusel Tes Urine Anggota, Ini Hasilnya

koranmonitor - LABUSEL | Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel),…

56 tahun ago

Jokowi Tegaskan Tak Tuduh SBY soal ‘Orang Besar’ Backup Isu Ijazah Palsu

koranmonitor - SOLO | Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tak pernah menyebut warna…

56 tahun ago

Remaja Warga Klambir Lima Tewas Terseret Arus Sungai Belawan

koranmonitor - MEDAN | Seorang remaja berusia 16 tahun warga Desa Klambir Lima, Kecamatan Hamparan…

56 tahun ago