HUKUM

LPA Sergai Pantau Proses Hukum 5 Pelaku Pemerkosa Siswi SMP

SERGAI-koranmonitor | Lembaga Pemerhati Anak (LPA) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai)mengapresiasi Kapolres Sergai dan jajarannya, berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Pemerhati Anak (LPA) Kabupaten Serdang Bedagai, Tugimin kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Menurut Tugimin, langkah cepat pihak Polres Sergai menangkap pelaku pemerkosa ini, memberikan rasa aman terhadap korban.

Pasalnya untuk setiap pelaku cabul terhadap anak tersebut tidak bisa ditolerir, dan harus diproses hukum berat.

Ini bentuk efek jera bagaimana untuk memutus mata rantai tindak kejahatan terhadap anak.

“Untuk ke 5 pelaku cabul ini LPA Sergai tetap memantau dan mendampingi pihak korban agar berkas bisa cepat dilimpahkan ke kejaksaan berkasnya P21. Kita bisa bantu mengumpulkan barang bukti, alat bukti, agar jangan ada celah kalau nantinya berkas tidak P19 saja,” katanya.

Ditambahkan Tugimin, pelaku cabul ini dapat dijerat Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

Kemudian Pasal 81 atau 82 Undang-undang No. 35 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.

Tugimin juga menegaskan akan terus memantau dan memberikan perhatian terhadap korban baik secara fisik, maupun psikis dalam bentuk trauma healing. Sehingga tidak hanya terfokus pada pelaku namun kepada korban.

Dia meminta kepada Pemkab Serdangbedagai agar lebih sigap dan cepat tangap atas kasus ini khususnya Dinas P2KBP3A lewat lembaga P2TP2A agar lebih serius menyikapi tentang kasus ini.

“Ketua DPRD Sergai juga bisa mendorong pemerintah agar tetap serius dalam menangani segala kasus yg berkaitan dengan anak. Mengingat Kabupaten Sergai sudah menuju KLA (Kabupaten Layak Anak) dari Pratama ke Madya lalu menuju ke KLA,” katanya.KM-red

admin

Recent Posts

Kejati Sumut Panggil Pejabat PT SGN Kwala Madu Langkat, Terkait Dugaan Korupsi

koranmonitor - BINJAI | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tengah mendalami kasus dugaan korupsi…

56 tahun ago

Ombudsman Sumut Selidiki Maladministrasi RSUD Djoelham Binjai, Paska Korban Meninggal Cuci Darah

koranmonitor - BINJAI | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menemukan adanya maladministrasi berupa…

56 tahun ago

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago