KUALANAMU | Setelah menjalani masa hukuman selama 8 bulan di penjara Perlis, 5 orang nelayan asal Pangkalanbrandan, Kab. Langkat, Sumateta Utara yang dituduh melewati tapal batas saat mencari ikan di perairan Selat Malaka, Kamis (8/11/2018) akhirnya dibebaskan.
Kelima nelayan yang di pulangkan dari Pulau Pinang, Malaysia lewat Bandara Internasional Kualanamu, Kab. Deliserdang itu masing-masing Ismail, Nazri, Armansyah, Juriansyah dan Imam Syafii.
Kepulangan kelima nelayan yang ditangkap Polisi Laut Diraja Malaysia pada 15 Maret 2018, disambut Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Kadis KKP Sumut di pintu kedatangan Terminal Penerbangan Internasional Bandara Kualanamu.
Seperti diketahui, proses pembebasan hingga pemulangan para nelayan dilakukan pihak Komite II DPD RI bekerjasama dengan KKP RI serta Konjen RI di Pulau Penang Malaysia Iwanshah Wibisono.
Suasana kedatangan kelima nelayan di Kualanamu inipun berlangsung haru saat keluarga mereka turut hadir menyambut.
Salah seorang nelayan bernama Armansyah menuturkan, ia bersama keempat rekann6a ditangkap saat sedang tertidur diatas kapal motor pencari ikan yang mereka gunakan.
“Kami sedang tidur bang, tiba-tiba saja kami dibangunkan oleh polisi, katanya kami sudah masuk wilayah perairan Malaysia di Selat Malaka, dan ditahan di penjara Perlis selama delapan bulan, dan alhamdulillah sekarang kami sudah kembali ke tanah air,” ucapnya bersyukur.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap konsisten untuk membantu para nelayan Indonesia khususnya nelayan Sumatera Utara yang ditahan di Malaysia akibat mencari ikan hingga melewati tabal batas.
“Hari ini kita bebaskan lima orang lagi nelayan asal Langkat. Kami berharap kelimanya tidak lagi mengulangi kesalahan kedua dan pihak pemerintah khususnya Kementrian Kelautan Perikanan akan terus melakukan sosialisasi kepada nelayan dan memperhatikan nasib nelayan sehingga para nelayan ini tidak lagi melaut hingga melewati tapal batas akibat minimnya tangkapan,” harap Parlindungan.
Patiwi Budiarti selaku Kasi Penanganan Awak Kapal Direktorat Penanganan Pelanggaran KKP menjelaskan, bahwa kini masih ada 6 nelayan asal Langkat dan 5 lagi nelayan asal Aceh yang masih ditahan Malaysia.
“Direncanakan keenam nelayan asal Langkat ini akan dipulangkan pada Desember 2018 mendatang” janjinya.
Sementara, usai tiba di Bandara Kualanamu, kelima nelayan ini langsung dipulangkan ke kampungnya masing-masing di Pangkalanbrandan, Langkat.red