Categories: Uncategorized

Manager Stroom Karaoke Dihukum 6 Bulan, Tamu Dihukum 8 Bulan. Kalo Pegawainya 6 Tahun Penjara

MEDAN | Perkara peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi hiburan Stroom Karaoke, berakhir dengan vonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Jarihat Simarmata SH. 

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata SH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erwin Rudolf Manurung (40) selaku tamu karaoke stroom, diganjar pidana 8 bulan penjara, Jumat (28/3/2019).

Pria warga Jalan Bunga Terompet Perumahan Sejahtera Indah II No. K-12 Kelurahan Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, diyakini terbukti bersalah tanpa hak memiliki utk dipakai 1 butir narkotika Golongan I jenis pil ekstasi.

Sedangkan terdakwa (penuntutan terpisah) Riki Agustian (33) yang baru sebulan bekerja di Stroom Karaoke di lantai 4 gedung Selecta Jalan Listrik Medan tersebut, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan mendapatkan pidana tambahan) 3 bulan kurungan.

Menurut hakim terbukti melanggar pasal 112 jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara vonis majelis hakim terbilang ‘ramah’ terhadap terdakwa Hariadi SE (50) yang diketahui sebagai Manager Stroom Karaoke (juga penuntutan terpisah). Kepada terdakwa Hariadi,, majelis hakim menjatuhkan hukuman sangat ringan yakni 6 bulan penjara. 

Majelis hakim berkeyakinan, unsur tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih 25 gram dan 1 butir pil ekstasi warna oranye berat bersih 0,39 gram, 

Dari fakta terungkap di persidangan diyakini justru unsur tindak pidana Pasal 131 UU 35 Tahun 2008 tentang Narkotika yakni dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I, telah terbukti.

Sebelumnya penuntut umum dari Kejari Medan Chandra P Naibaho SH juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana bervariasi. Terdakwa Erwin Rudolf Manurung dituntut pidana 10 bulan penjara.

Terdakwa Hariadi SE dituntut 8 bulan penjara dan terdakwa Riki Agustian dituntut  8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan penuntut, dugaan peredaran narkotika Golongan I di lokasi hiburan Stroom Karaoke hasil pengungkapan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Bermula dari penangkapan salah seorang tamu atas nama Erwin Rudolf Manurung, Minggu dinihari (18/11/2018) sekira pukul 03.00 WIB di KTV 7. Dari penggeledahan badan petugas menemukan 1 butir pil ekstasi dari kantung celananya selanjutnya dilakukan interogasi.

Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan yang berjumlah 5 orang tersebut kemudian mengamankan pegawai karaoke Riki Agustian. Petugas kemudian menyita 25 gram serbuk putih (hasil penelitian laboratorium mengandung metamfetamin, populer disebut sabu). 1 butir pol ekstasi dan 1 timbangan elektrik.

Minggu siangnya sekira pukul 13.00 WIB oknum manager Stroom Karaoke Hariadi SE menyusul dibekuk petugas dari kediamannya di bilangan Jalan Ampera Gang Amal Baru, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.KM-apri

admin

Recent Posts

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp74 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Mantan Bupati Langkat periode 2019–2024, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya Iskandar…

56 tahun ago

Yayasan UISU dan Pemko Tanjungbalai Bahas Kerjasama Bidang Pendidikan

koranmonitor - MEDAN | Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) membahas kerjasama bidang pendidikan…

56 tahun ago

Bobby Nasution Dukung Percepatan Implementasi BRT Mebidang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendukung percepatan implementasi Bus Rapid Trans…

56 tahun ago

Polda Akui Personelnya Sempat Tangkap Ketua NasDem Sumut di Pesawat

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengakui anggotanya melakukan kesalahan karena…

56 tahun ago

Ketua NasDem Sumut Nyaris Jadi Korban Salah Tangkap di Naik Pesawat

koranmonitor - MEDAN | Ketua DPD Partai NasDem (Nasional Demokrat) Sumatera Utara (Sumut), Iskandar ST mengaku…

56 tahun ago

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

koranmonitor - BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan menangkap lima orang pengguna narkoba saat melakukan penyisiran…

56 tahun ago