HUKUM

Mangkir, Ombudsman Sumut Kembali Panggil Kepsek MAN I Sergai

MEDAN-koranmonitor | Kepala MAN 1 Serdang Bedagai (Sergai) berinisial FN, mangkir atau tidak menghadiri undangan permintaan klarifikasi langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menangani laporan Ye.

Panggilan klarifikasi itu atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut, terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan ke Polres Sergai.

Karena tidak hadir tanpa pemberitahuan, Ombudsman akan melayangkan surat panggilan I kepada FN.

“Dipanggil untuk hadir pada Kamis, 22 Juli pukul 15.00 Wib,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (16/7/2021).

Abyadi mengatakan, surat panggilan yang dilayangkan ini berbeda dengan surat undangan yang telah dilayangkan sebelumnya. Surat panggilan ini kata Abyadi, punya tenggat waktu.

Pasal 8 (d) UU No 37 tahun 2008 menyebutkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman RI berwewenang memanggil terlapor.

Pasal 28 (a) juga menjelaskan, dalam rangka pemeriksaan laporan, maka Ombudsman dapat memanggil terlapor secara tertulis.

Pasal 31 menegaskan, bila terlapor telah dipanggil tiga kali berturut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

“Karena Kepala MAN tidak memenuhi undangan Ombudsman tanpa penjelasan, sehingga kami anggap Kepala MAN tidak koperatif. Sebab, yang bersangkutan tidak menginformasikan alasan tidak memenuhi undangan Ombudsman. Karena itu, Ombudsman menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki Ombudsman, yakni dengan mengirimkan surat panggilan,” jelasnya.

Sebelum mengundang Kepala MAN 1 Sergai, Ombudsman yang menangani laporan Ye sebelumnya juga mengundang Polres Sergai untuk diklarifikasi langsung pada Kamis (15/7/21) kemarin.

Klarifikasi kepada Polres Sergai dilakukan Ombudsman dalam rangka menelusuri apa kendala dalam memproses laporan Ye. Namun, karena sesuatu hal, Polres Sergai meminta Ombudsman menunda klarifikasi.

Di hari Jumat (16/7/2021) diketahui, Polres Sergai melakukan pemeriksaan lanjutan atas laporan kasus dugaan cabul dengan memanggil Ye, sebagai pelapor. Informasinya, terlapor juga dipanggil oleh Polres Sergai.KM-vh

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago