Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar
MEDAN-koranmonitor | Kepala MAN 1 Serdang Bedagai (Sergai) berinisial FN, mangkir atau tidak menghadiri undangan permintaan klarifikasi langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menangani laporan Ye.
Panggilan klarifikasi itu atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut, terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan ke Polres Sergai.
Karena tidak hadir tanpa pemberitahuan, Ombudsman akan melayangkan surat panggilan I kepada FN.
“Dipanggil untuk hadir pada Kamis, 22 Juli pukul 15.00 Wib,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (16/7/2021).
Abyadi mengatakan, surat panggilan yang dilayangkan ini berbeda dengan surat undangan yang telah dilayangkan sebelumnya. Surat panggilan ini kata Abyadi, punya tenggat waktu.
Pasal 8 (d) UU No 37 tahun 2008 menyebutkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman RI berwewenang memanggil terlapor.
Pasal 28 (a) juga menjelaskan, dalam rangka pemeriksaan laporan, maka Ombudsman dapat memanggil terlapor secara tertulis.
Pasal 31 menegaskan, bila terlapor telah dipanggil tiga kali berturut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
“Karena Kepala MAN tidak memenuhi undangan Ombudsman tanpa penjelasan, sehingga kami anggap Kepala MAN tidak koperatif. Sebab, yang bersangkutan tidak menginformasikan alasan tidak memenuhi undangan Ombudsman. Karena itu, Ombudsman menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki Ombudsman, yakni dengan mengirimkan surat panggilan,” jelasnya.
Sebelum mengundang Kepala MAN 1 Sergai, Ombudsman yang menangani laporan Ye sebelumnya juga mengundang Polres Sergai untuk diklarifikasi langsung pada Kamis (15/7/21) kemarin.
Klarifikasi kepada Polres Sergai dilakukan Ombudsman dalam rangka menelusuri apa kendala dalam memproses laporan Ye. Namun, karena sesuatu hal, Polres Sergai meminta Ombudsman menunda klarifikasi.
Di hari Jumat (16/7/2021) diketahui, Polres Sergai melakukan pemeriksaan lanjutan atas laporan kasus dugaan cabul dengan memanggil Ye, sebagai pelapor. Informasinya, terlapor juga dipanggil oleh Polres Sergai.KM-vh
koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…
koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…
koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…
koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…
koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…