Mantan Kades Batu Sudung Kab. Paluta Diadili Kasus Dugaan Korupsi DD TA 2018

oleh

MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, berinisial MGS menjalani persidangan perdana dengan cara video conference (Vidcon), Kamis (30/4/2020).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hindun Harahap berada di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Majelis Hakim dan Penasehat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan terdakwa berada di salah satu ruangan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Persidangan yang dibuka majelis hakim, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Hindun Harahap.

Dalan surat dakwaannya JPU menerangkan, terdakwa MGS saat menjabat Kades Batu Sudung, didakwa melakukan tindak pidsna korupsi pada pengelolaan dana desa (DD) di Desa Batu Sundung Paluta TA. 2018.

Sebelumnya MGS dijemput paksa saat berada di sebuah tempat di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu.

Upaya paksa dilakukan karena dia tidak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Adapun perkara yang menjerat Mardan Goda Siregar itu adalah dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa Batu Sundung tahun 2018, dimana dia menjabat selaku kepala desa setempat.

Saat itu, desa tersebut menerima alokasi dana desa sebesar Rp716.031.016. Namun uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dimana adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.KM-Fah