HUKUM

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Pardamean Siregar Divonis 5 Tahun Penjara

MEDAN-koranmonitor | Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi itu, Pardamean Siregar dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

” Terdakwa Pardamean Siregar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020,” sebut Ketuai Jarihat Simarmata dalam pembacaan putusan dipersidangan di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (9/8/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa Pardamean Siregar selaku Pengguna Anggara (PA), sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer
melakukan korupsi pada pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan Efni Efridah, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi, dan Masdalena Pohan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Disebutkan pula, terdakwa merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.361.149.410.

Baca Juga: Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Pardamean-Siregar Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Dalam putusan majelis hakim tidak disinggung tentang uang pengganti kerugian negara, sebab telah dibayar terdakwa saat perkara ini dalam penyidikan, sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU dari Kejari Tebing Tinggi, yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, dalam perkara yang sama, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Efni Efridah, Kebid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Tebingtinggi, Senin (2/8/2021).

Terdakwa Efni Efridah juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 696.149.410, subsider 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 diganjar pidana 4,5 taun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.KM-fad

admin

Recent Posts

Mali U-17 Juara Piala Kemerdekaan 2025 Usai Kalahkan Indonesia 2-1

koranmonitor - DELI SERDANG | Timnas Mali U-17 berhasil mengangkat Piala Kemerdekaan 2025, usai mengalahkan…

56 tahun ago

PELTI Sumut Gelar Rakerprov, Pelantikan Bersama hingga Kompetisi Tenis 19-22 Agustus

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pengprov PELTI) Sumatera Utara akan menggelar…

56 tahun ago

Serahkan SK Dukungan di Musda Golkar Sumut ke DPP AMPG, Dedi : Kami Berharap Musa Rajekshah Memimpin Kembali

koranmonitor - MEDAN | DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut menyerahkan surat keputusan (SK)…

56 tahun ago

Hari Ke 16, Kacak Alonso Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana

koranmonitor - MEDAN | Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 80, perjuangan seorang warga Kota Tanjung Balai,…

56 tahun ago

Puncak Medan Digifest 2025: QRIS Antarnegara Hadir di Momen HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Kota Medan berlangsung istimewa, dengan…

56 tahun ago

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan Polrestabes Medan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan…

56 tahun ago