LABUHANBATU | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menaikkan tarif sewa rumah toko (Ruko) milik pemerintah.
Akibatnya, dari 29 pedagang berbagai jenis dagangan menempati ruko sangat meradang terdampak pandemi coronavirus disease (Covid19-Red), di Jalan Jenderal Sudirman Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Para pedagang yakni, H Ismet, Johny, Refolison dan lainnya, ketika ditemui, Kamis (3/9/2020) menerangkan, sesuai surat dari Disperindag ditandatangani Plt kepala dinas, untuk tempo pembayaran sewa ruko telah jatuh temponya dan harus segera dilunasi, di bulan Agustus 2020 lalu.
Menurut pedagang, seharusnya pemkab Labuhanbatu mampu memberikan bantuan modal tambahan, untuk para usaha. Mengingat sepinya para pembeli akibat sedang bertarung melawan Covid-19, pemerintah juga dapat menurunkan harga tarif tersebut.
Ditambahkan, dari dampak Covid-19 para pedagang yang memiliki omset penjualan, kini jauh sekali menurun. Kalau diperkirakan sekitar 35 persen dari waktu biasa sebelum dampak pandami Covid19, seperti saat ini telah berlangsung.
“Iya, tapi harusnya pemerintah memperhatikan nasib pedagang terdampak Covid-19, bukan malah menaikkan. Semua tahu perekonomian menurun akibat sebaran pandemi itu,” papar pedagang.
Dijelaskan, dari kenaikan tarif sewa ruko tentu semakin menambah keresahan, terhadap para pedagang terkhususnya yang tinggal di ruko. Namun alangkah baiknya oleh Pemkab Labuhanbatu.
Agar segera dapat mempertimbangkan kenaikan, dimana massa ekonomi yang terus terpuruk. Mengapa, karena oleh pemerintah pusat hingga provinsi terus mengambil langkah, dan kebijakan demi menyelamatkan perekonomian warga, begitu juga haknya dengan pedagang.
“Bahkan pemerintah memberikan keringanan bunga, angsuran hingga memberikan bantuan. Kami harap kebijakan ini dipertimbangkan lagi,” sebut mereka.
Sementara, Plt Kepala Disperindag Kabupaten Labuhanbatu, Chairuddin Nasution dimintai tanggapan kenaikan sewa ruko, Kamis (3/9/2020) menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan regulasi yang sudah ditentukan, sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Jikapun nantinya ada pertimbangan sekaitan kebijakan itu, pihaknya siap melaksanakannya. “Itukan aturan, kalau memang ada aturan yang mengharuskan ditunda atau apapun, kita siap menjalankannya,” papar Chairuddin Nasution.
Kenaikan itupun, berdasarkan asar Perda No 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No 41 tahun 2011, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Adapun dalam kenaikan sewa tarif ruko, sesuai ditulis surat dinas tersebut, untuk ruko ukuran 4,50 meter X 13 meter sebelumnya sebesar Rp12.000.000 menjadi Rp15.000.000, serta ruko ukuran 4,50 meter X 13,25 meter awalnya 13.100.000 menjadi Rp16.375.000,-
Kemudian ruko ukuran 4,50 meter X 13,75 meter awalnya Rp14,500.000 menjadi Rp18,125,000 serta ruko ukuran 4,50 meter X 16 meter awalnya Rp14.700.000 menjadi Rp18.375.000.
Sementara tarif sewa tahunan ruko milik pemkab Labuhanbatu pada tahun 2019 tersebut, masih diangka Rp12.000.000 hingga Rp14.700.000 persatu pintunya. Tetapi kini untuk pembayaran tahun 2020 telah melejit naik menjadi Rp15.000.000 hingga 18.375.000.KM-Mahra
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menargetkan, 154 jumlah dapur Satuan…
koranmonitor - MEDAN | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalukan sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan…
koranmonitor - BINJAI | Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok…
koranmonitor - MEDAN | Kerja cepat dan solid ditunjukkan tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut,…
koranmonitor - LABUSEL | Kasus dugaan penganiayaan seekor Beruk (Macaca Nemestrina) yang sempat viral, dan…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR-RI Musa Rajekshah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mempertahankan keutuhan…