Masalah Lahan Sudah Teratasi, Gubsu Pastikan Pembangunan Sport Centre Sumut Terus Berlanjut

MEDAN | Pembangunan Sport Centre Sumatera Utara (Sumut) dipastikan akan terus berlanjut. Persoalan lahan, terkait ganti rugi tanaman dan bangunan, yang sempat menjadi kendala sudah teratasi, dan ditargetkan rampung Desember 2020.

Hasil verifikasi dan validasi oleh tim yang dibentuk Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, 4 November 2020 sampai saat ini, dari total 670 (tanaman dan bangunan) yang bermasalah dalam pembangunan Sport Centre Sumut, 479 (275 tanaman dan 204 bangunan) yang sudah selesai, dan bersedia menandatangani kertas kerja. Sebanyak 397 diantaranya mendapat ganti rugi.

“Dua bulan yang lalu pembangunan ini sudah dimulai, tetapi ada persoalan-persoalan yang membuat pembangunan belum bisa berjalan di beberapa kawasan. 1 Januari 2021 tidak ada lagi alasan, waktu kita sempit karena 2024 PON sudah dimulai,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (23/11/2020), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Sementara itu, masih ada 191 (tanaman 123 dan bangunan 68) yang belum bersedia menandatangani kertas kerja dan masih dalam tahap proses perundingan. Edy Rahmayadi memastikan, dalam tujuh hari ke depan masalah ganti rugi ini akan terselesaikan.

“Tujuh hari ke depan sudah dilakukan pembayaran, berarti di bulan Desember ini selesai. Jadi tidak ada lagi kendala lahan, semua harus sudah clear, 1 Januari kegiatan pembangunan secara keseluruhan akan dilanjutkan,” tambah Edy.

Menurut keterangan Kepala BPN Sumut Dadang Suhendi, kendala yang dialami terkait masalah lahan adalah, validasi data penerima ganti rugi. Hal ini terjadi karena adanya oknum-oknum yang mengklaim memiliki tanaman, walau sebelumnya di lahan tersebut belum ditanami.

“Kita ada sedikit masalah terkait validasi, apakah benar ganti rugi tersebut diberikan kepada pihak yang berhak, yang menanam, memiliki bangunan. Tetapi tim kita sudah mendapatkan data yang pasti dan sudah di sinkronkan. Hanya saja, ada beberapa yang belum bersedia, Alhamdulliah, validasi sudah selesai,” kata Dadang.

Usai Rakor, Dadang juga berharap semua terkait masalah ganti rugi lahan akan selesai dalam waktu singkat. “Mudah-mudahan setelah Rakor dengan Pak Gubernur hari ini, tidak ada lagi alasan apapun dan kendala dengan beberapa warga atau penggarap terseselesaikan. Kita akan segera menyelesaikan ganti rugi ke masyarakat,” pungkas Dadang.

Seperti yang diketahui, Sport Centre Sumut akan dibangun di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang dengan luas lahan 300 hektare dengan tujuan sebagai venue untuk PON 2024.

Bukan hanya sarana olahraga, Sport Centre ini rencananya juga akan dibangun zona komersial dan edukasi, sehingga mampu menghidupkan kawasan ini usai PON 2024 berakhir.KM-vh/red

admin

Recent Posts

Ada Apa! SDN 026184 Tunggurono ‘Banjir Proyek’, Diduga Dapat Perlakuan Khusus dari Dinas Pendidikan Binjai

koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik pilih kasih 'banjir Proyek' dalam penyaluran bantuan proyek Pendidikan…

56 tahun ago

Anggota DPRD Binjai T. Matsyah Sidak SDN 024772, Temukan Bangunan Rusak Parah

koranmonitor - BINJAI | Kondisi infrastruktur pendidikan di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD…

56 tahun ago

Polda Sumut Gerebek Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai, 5 Orang Terlibat Peredaran Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat hiburan malam (THM) Galaxy Hall &…

56 tahun ago

Paminal Polda Sumut OTT Polantas di Pos Sudirman Medan

koranmonitor - MEDAN | Tim Paminal Bid Propam Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), melakukan operasi…

56 tahun ago

PMPTSP Pematangsiantar Jadi Lokasi Studi Lapangan Peserta PKA BPSDM Sumut

koranmonitor - PEMATANGSIANTAR | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar,…

56 tahun ago

Usai Dibahas Ijeck, Kemendes PDT dan Kementrans Sepakat Bebaskan Desa dari Kawasan Hutan

koranmonitor | Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi…

56 tahun ago