Masuk DPO Poldasu, Bos LJ Hotel Prima Ditangkap di Bandara Soetta

MEDAN | Diduga mau kabur ke luar negeri, tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Abdul Latif (54) juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polda Sumut dilaporkan telah dibekuk petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soetta, Cengkareng.

Informasi dihimpun, tersangka yang dikenal sebagai ‘bos’ LJ Hotel Prima Medan itu dibekuk, Kamis (27/2/2020).

Sementara Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp (WA), Rabu (11/3/2020) menyatakan, tidak mengingat persis kapan diamankan. Namun yang jelas tersangka Abdul Latif (foto atas tengah) sudah diamankan pihaknya.

“Iya, yang bersangkutan (tersangka Abdul Latif) saat ini sudah diamankan oleh polisi,” katanya.

Saat ini lanjut Nainggolan, penyidik tengah berkoordinasi dengan JPU agar berita acara berikut tersangkanya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Beberapa waktu lalu, JPU yang menangani berkas kasus tersebut sudah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Abdul Latif.

“Karena terlalu lama dia dapat (diamankan, red), jaksa sempat mengembalikan SPDP-nya ke polisi. Karena tersangka lari makanya kita terbitkan DPO. Jaksa tidak mau karena sudah lewat 3 bulan. Makanya sekarang kita menunggu JPU yang akan melakukan verifikasi ulang berkas tersangka,” ucap Nainggolan.

Ke Luar Negeri & Berkas P21

Di bagian lain Nainggolan menegaskan, sebelum buron, BAP kasus menjerat tersangka Abdul Latif sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan baik secara formil maupun materil alias P-21.

Sementara informasi didapatkan dari Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Henry Dermawan Simatupang SH, tersangka Abdul Latif akan bertolak ke luar negeri, menggunakan maskapai penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 810 tujuan Kuala Lumpur pukul 19.25 WIB.

Penangkapan ini setelah sebelumnya pihak imigrasi telah menerima Surat DPO Abdul Latif dengan Nomor DPO/R/100/VII/2019/Ditreskrimum Poldasu, serta Surat Nomor B/4115/VII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum Poldasu yang meminta bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif.

Abdul Latief terjerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan milik korban TA yang terletak di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Abdul Latif telah menyewa tanah dan bangunan milik saksi korban yang dijadikan sebagai usaha hotel yakni LJ Hotel Prima Medan. Sewa menyewa tersebut tertuang dalam Akte Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 2 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.

Namun, selama perjanjian berlangsung, Tatarjo dirugikan karena Abdul Latif sampai saat ini menguasai tanah dan bangunan tanpa membayar sewa. Abdul Latif ada memberikan Bilyet Giro yang setelah dikliringkan ternyata tidak dapat dicairkan.

Namun setahu bagaimana pemilik aset malah digugat ke PN Medan dengan dasar dan alasan tidak jelas.KM-red

admin

Recent Posts

Polres Labusel Kirim Tiga Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Batang Toru

koranmonitor - LABUSEL | Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengirimkan tiga truk besar berisi bantuan…

56 tahun ago

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Bencana Tapteng, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

koranmonitor - TAPTENG | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja penting ke Sumatera…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis Untuk Warga di Lokasi Pengungsian Tapteng

koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika…

56 tahun ago

8.537 Warga Mengungsi  Bencana Banjir dan Longsor di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Proses penanganan terhadap bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di…

56 tahun ago

Rapat Evaluasi Banjir dan Bersiap Cuaca Buruk 1-9 Desember, Rico Waas: Pemko Medan Siaga Penuh

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat evaluasi menyeluruh pasca terjadinya banjir…

56 tahun ago

Jangan Panik, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Sumut Aman, Masyarakat Diminta Beli Secukupnya

koranmonitor - MEDAN | Pertamina menjamin stok BBM dan LPG di Sumatera Utara (Sumut) aman.…

56 tahun ago