Mau Aman Di Batu Bara? Patuhi Prokes atau Denda Rp500 Ribu

BATU BARA | Kabupaten Batu Bara memang merupakan zona hijau Covid-19, namun Bupati Batu Bara tetap menindaklanjuti Inpres tentang peningkatan disiplin, dan penegakan prokes semasa Covid-19.

Informasi yang diterima wartawan, Kamis (10/9/2020), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara telah menerbitkan peraturan, untuk dilaksanakan dan dipatuhi masyarakat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 443- 1/514 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dengan demikian penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Batu Bara tidak lagi sebatas himbauan semata. Bagi pelanggar ketentuan justru dapat dikenakan sanksi denda administatif hingga Rp 500.000.

Surat edaran tertanggal 04 September 2020 ditandatangani Bupati Batu Bara, Ir Zahir, MAP (foto) dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satpol PP, Kepala Kantor, Camat dan Lurah/ Kepala Desa meminta untuk mempedomani penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing.

Kepada Camat, Lurah dan Kepala desa agar menyampaikan dan menyebarluaskan peraturan Bupati Batubara Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan pelanggaran terhadap peraturan Bupati Batu Bara nomor 58 tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada pasal 7 akan dikenakan sanksi administrasi.

Pelanggaran oleh perorangan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis dan larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat.

Kemudian pelaksanaan kerja atau pembinaan sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan mengucapkan Pancasila.

Selanjutnya sanksi pembinaan fisik ringan misalnya lari ditempat, penegangan otot, pembinaan fisik lainnya yang tidak menjurus kepada kekerasan dan tidak mengakibatkan cedera, membersihkan fasilitas umum serta denda administratif sebesar Rp 50.000.

Sedangkan pelanggaran oleh pelaku usaha pengelola penyelenggaraan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa teguran lisan/teguran tertulis, denda administrasi sebesar Rp 500.000 serta penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin.KM-Red/ep

admin

Recent Posts

Mantan Pekerja PT Tri Adi Bersama Gugat Pesangon ke PHI Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang gugatan pesangon oleh mantan pekerja/karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai…

56 tahun ago

2 Polantas Pos Sudirman Terjaring OTT, Ini Identitasnya

koranmonitor - MEDAN | Dua personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polrestabes Medan telah diamankan…

56 tahun ago

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago

Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa

koranmonitor - MEDAN | Perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan…

56 tahun ago

Kapolres Labusel dan Wakil Bupati Peduli Anak Stunting dan Gizi Buruk

koranmonitor - LABUSEL |  Kapolres Labuhan Natu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M, bersama…

56 tahun ago