MEDAN | Kelompok Kerja (Pokja) panitia lelang proyek pekerjaan di instansi pemerintahan harus ekstra teliti, dalam menilai kelayakan perusahaan mengerjakan proyek menggunakan uang negara.
Pasalnya, ada perusahaan yang tak segan-segan memanipulasi referensi pengalaman perusahaan agar dinilai layak dan memenuhi kualifikasi great perusahaan untuk dimenangkan panitia lelang.
Terungkap dugaan manipulasi referensi perusahaan melibatkan PT CIU (Central Inti Utama) beralamat di Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara.
Terungkapnya kasus ini menyusul munculnya surat bantahan dari PT TJP (Tota Jaya Persada), yang diduga dimanipulasi oknum pengusaha di PT CIU untuk mendapatkan lelang pekerjaan peningkatan jalan-pembetonan jalan di Jalan Pancing I Gang Rela, Kelurahan Besar, Kec Medan Labuhan, Tahun Anggaran 2018.
Terbukti pekerjaan itu mengalami kendala, sehingga pembayaran diterima PT CIU sempat tertunda, dan baru dibayarkan dengan Anggaran tahun 2019.
Direktur Utama PT TJP Maruli Tua Siboro menerbitkan surat pemberitahuan bertanggal 27 Februari 2019, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan pengalaman sub kontrak kepada PT CIU untuk digunakan sebagai data pendukung pada lelang pekerjaan.
Pengusaha PT CIU berinisial JRMPS itu membuat referensi kerja dari PT TJP, diduga dengan memalsukan tandatangan Dirut PT TJP Maruli Tua Siboro dan stampel PT TJP.
“Saya tidak kenal dengan JRMPS dari PTCIU itu dan tindakannya itu melampaui batas. Karenanya saya membuat surat pemberitahuan,” kata Dirut PT TJP Maruli Tua Siboro kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Dikatakan Maruli Tua Siboro, JRMPS membuat referensi kerja dalam bentuk Surat Perjanjian Sub Kontraktor pada PT TJP berkantor di Jl DI Panjaitan Medan, atas pekerjaan peningkatan struktur Jalan Propinsi Jurusan Tiga Juhar-Gunung Meriah Kabupaten Deliserdang, dengan nilai sub kontrak Rp2,5 miliar.
Menurut Maruli Siboro, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Yang jelas pihak terkait patut memeriksa JRMP. Sebab hasil fisik di lapangan diduga menyalahi bestek antara lain dibuktikan dengan penundaan pembayaran atas pekerjaan itu,” paparnya.
Jika terbukti, menurut Maruli, Pemko Medan melalui PU Bina Marga Medan patut, dan tak perlu ragu memasukkan PT CIU ke daftar hitam. “Ini sesuai dengan Keppres Nomor 16 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” tegasnya.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Seorang remaja 13 tahun, Wahyu Kurniawan ditemukan meninggal dunia setelah hanyut…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan kondisi Sumut masih aman dan…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menemui ratusan driver ojek…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reskrim Polrestabes Medan memulangkan 26 remaja yang ditangkap karena melempari gedung…
koranmonitor - Binjai | Suasana unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Binjai, mendadak berubah…
koranmonitor - Binjai | Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Binjai memanas, Senin (1/9/2025).Meski…