MEDAN | Erfina Biru Sihombing (54) berprofesi sebagai pedagang cabai terbilang sangat nekat. Mengaku menjadi korban begal, Ia rela memotong 4 jarinya demi mendapatkan asuransi.
Aksi wanita warga Jalan AR Hakim, Gang Rahayu, Kecamatan Medsn Area, diunhksp tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
” Ternyata, korban (Erdina) selama ini berbohong. ia bukan dibegal, melainkan memotong sendiri jari tangannya tersebut,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (15/5/2020).
Kapolda Sumut menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban.
Di mana, korban melaporkan tangannya dibacok hingga empat jarinya putus. Din dia juga kehilangan sejumlah barang-barang berharga, berupa tas, uang Rp 4 juta, dan handphone karena diambil pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Kapolda Sumut.
Tim pun bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan. Semua perangkat IT dan kamera CCTV, ternyata juga tidak ada keterangan yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa sadis tersebut.
“Setelah diinvestigasi lebih lanjut, diketahui lah, peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka,” jelasnya.
Martuani menerangkan, adapun motif yang dilakukan oleh Erlina dikarenakan ia terlilit utang. Tujuannya, agar ia bisa mendapatkan asuransi.
“Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa iba,” katanya.
Menurut informasi yang didapat, kata Kapolda, aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, dia pun memasukkannya ke dalam kantong plastik.
“Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,” terangnya.
Martuani menuturkan, untuk itu Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan.
Seperti diketahui, seorang wanita yang merupakan pedagang cabai mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Korban Erdina Boru Sihombing mengalami jari tangan kiri putus akibat ditebas tersangka menggunakan senjata tajam serta juga kehilangan uang Rp4 juta dan ponselnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelumnya, pelaku diketahui merupakan dua pria menaiki sepeda motor berboncengan.
Perampokan ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor. Namun naas, ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin tiba-tiba tas korban ditarik.
Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya. Tak disangka, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menebas tangan korban hingga jari-jarinya putus.KM-Fahmi