MEDAN | Terbukti memiliki narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,03 gram, Andi Adi Putra Perdana alias Bogat ( 24 ) oknum Polisi Dit Sabara Poldasu, dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, Kamis (2/5/2019) di PN Medan.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Cut Indri SH menyatakan, terdakwa Andi Adi Putra Perdana alias Bogat (foto) terbukti melanggar pasal 127 (1) a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, JPU menangani perkara terdakwa Bogat adalah Dwi Meily Nova dari Kejati Sumut. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sumadi menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.
Di luar persidangan saat wartawan menanyakan kepada jaksa Cut Indri, tentang keberadaan JPU Dwi Meily Nova, ia mengatakan, Kebetulan kak Nova ada acara di Kejati Sumut. ‘ Jadi saya disuruh menggantikan untuk membacakan tuntutan,” ujar jaksa Cut Indri.
Didalam dakwaan jaksa, pada hari Jumat (26/10/2019) sekira pukul 10.00 wib Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Andi alias Bogat dapat menyediakan sabu-sabu.
Petugaspun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Fachri alias Black di Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Oktober 2018 lalu.
Saat itu petugas menyuruh seorang informan untuk membeli sabu seberat 1 gram kepada Fachri seharga Rp 800 ribu. Tanpa pikir panjang, Fachri menyanggupi permintaan informan pihak kepolisian. Setelah sepakat menentukan tempat dan waktu sabu- sabupun diserahkan, lalu kedua petugas kepolisian tersebut menangkapnya.
Dari penangkapan tersebut disita barang bukti 2 bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang seberat 1,03 gram di dalam kotak bungkus rokok Sampoerna Mild. Perincian 1 bungkus seberat 1 gram dan 1 bungkus seberat 0,03 gram yang pada saat itu berada dalam genggaman tangan kiri Fachri.
Nah, hasil interogasi di tempat penangkapan, Fachri akhirnya ‘nyanyi’. Fachri mengaku, barang haram tersebut milik terdakwa Andi Adi Putra Perdana.
Selanjutnya petugas bersama Fachri langsung menuju ke kediaman terdakwa Andi di Jalan Setia Agung Pasar 3 No 99 Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Sementara di hari yang sama diruang sidang berbeda di pengadilan tersebut, JPU Fauzan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Medan, menuntut terdakwa Hendarwan memiliki sabu- sabu 0,30 gram dengan pidana 6 tahun penjara diatur dalam pasal 114 (1)UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. KM-apri