MoU Dengan BNNK Simalungun, Rutan Klas IIB Humbahas Raih Sertifikat Wilayah Bebas Narkoba

oleh
MoU Dengan BNNK Simalungun, Rutan Klas IIB Humbahas Raih Sertifikat Wilayah Bebas Narkoba
Rutan Klas IIB Humbahas Raih Sertifikat Wilayah Bebas Narkoba

HUMBAHAS-koranmonitor | Mencegah peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rutan Klas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun, melakukan kerjasama Memorandum Of Understanding (MoU).

” MoU dengan BNNK Simalungun kita lakukan, guna mencegah segala bentuk peredaran narkoba di dalam Rutan Klas IIB Hunvahas,” sebut Kepala Rutan Klas II B Humbahas Revanda Bangun, S.Psi, MH, Sabtu (31/7/2021).

Revanda mengatakan, narkoba adalah musuh negara. Untuk mencegah masuknya barang terlarang tersebut kedalam Rutan, pihaknya meakukan MoU dengan BNNK Simalungun.

Selain melakukan MoU dengan BNNK Simalungun, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Rutan Humbahas. Revanda juga mengatakan, pihaknya telah membentuk blok tangguh anti narkoba serta Duta anti narkoba di dalam Rutan Klas II B Humbahas.

“Para Duta anti narkoba di Rutan Humbahas ini di pimpin langsung Kepala Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas II B Humbahas Manase Putra, SH,” ucapnya.

Lanjut Revanda, apa dilakukan pihaknya dalam memberantas peredaran barang haram tersebut akhirnya membuahkan hasil, Rutan Klas II B Humbahas akhirnya meraih sertifikat wilayah bebas dari peredaran narkoba.

Sertifikat wilayah bebas peredaran sabu tersebut diberikan langsung Kepala BNNK Simalungun Kompol Suhana Sinaga,” pungkasnya.KM-vh