Oknum Mengaku Humas Proyek PT WK Diduga Ancam Wartawan Pakai Pistol, PWI Batu Bara : Polisi Diminta Usut

BATU BARA | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara meminta kepada pihak Kepolisian, agar serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan di Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kami PWI Batu Bara meminta pihak Kepolisian untuk serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan. Kita berharap, kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Batu Bara”, ujar Ketua PWI Kabupaten Batu Bara, Alpian (foto) kepada wartawan di Lima Puluh, Jumat, (3/7/2020).

Seorang wartawan media online di Batu Bara, M Murhim diduga mendapat  intimidasi dan acaman dari salah seorang oknum yang mengaku sebagai humas diproyek pembangunan tol (PT WK) dengan menunjukkan pistol.

Akibat dari peristiwa itu, M Murhim melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara, Kamis (2/7/2020).

Menyikapi hal itu, PWI Kabupaten Batu Bara,menyampaikan kecaman atas intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Batu Bara.

“Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan intimidasi dan ancaman kepada wartawan. Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang”, ujar Ketua PWI Kabupaten Batu Bara, Alpian.

Dikatakan Alpian, intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab jelas sangat mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Tak hanya itu, Alpian menilai tindakan yang dilakukan juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intimidasi dan ancaman serta penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dihukum dan didenda sesuai dengan aturan yang berlaku”, imbuhnya.

Ditambahkan Alpian, apabila ada sengketa dalam pemberitaan dimedia massa seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila ada masyarakat atau satu kelompok yang keberatan tentang pemberitaan dimedia massa, yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai dengan undang-undang. Bukan dengan cara intimidasi atau ancaman,” ujarnya.KM-Red/ep

admin

Recent Posts

Kunker ke Madina, Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Minuman Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

koranmonitor - MADINA | Kunjungan Kerja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ketua Dharma Wanita Persatuan…

56 tahun ago

Isu Pemangkasan Bunga The FED Mencuat, IHSG dan Rupiah Berada Di Zona Hijau

koranmonitor - MEDAN | Pasar keuangan di tanah air akan merilis data penjualan ritel setelah sebelumnya…

56 tahun ago

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago