HUKUM

Oknum Pengacara di Medan Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Hoax di Facebook Miliknya

MEDAN | Oknum pengacara di Kota Medan berinisial UTHL ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.

UTHL menjadi tersangka pelaku dugaan kasus penyebaran hoax di akun facebook miliknya, beberapa waktu lalu.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang yang dikonfirmasi awak media, membenarkan, pihaknya telah menetapkan seorang pengacara dan kini sudah diamankan, berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.

Sebelumnya kata Bambang, tersangka UTHL diamankan di kediamannyadi Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

“Iya benar (tersangka). Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Lalu telah memintai keterangan ahli dan melakukan profiling account terlapor, guna memastikan pengguna dan orang yang mempostingnya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan kita tangkap dan telah kita lakukan upayapenahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Bambang saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (9/5/2020).

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya unggahan status yang diposting di laman Facebook atas nama Ucok Lumban Gaol.

Dalam postingan tersebut didalamnya berisikan penghinaan dan hoax yang ditujukan ke Pemkab Dairi dan Pemko Medan yang berbunyi “Pemko Medan bagi-bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRDnya nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan/bantuan utk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu”.

Atas postingan yang dinilai telah menjatuhkan marwah sebuah instansi pemerintahan, Pemkab Dairi melalui Kabag Hukum Pemkab Dairi sempat melayangkan Somasi per tanggal 20 April 2020 kepada yang bersangkutan, agar mengklarifikasi dalam waktu 3×24 jam.

Alih-alih minta maaf, pria yang berprofesi sebagai pengacara di Kota Medan itu malah semakin arogan dengan profesi yang disandangnya menambah komentar dalam status Facebook.

Dia menyebut dirinya lebih senang jika dilaporkan, karena dirinya menilai jika profesinya sebagai pengacara memiliki hak immunitas atas setiap perbuatannya.KM-tim

admin

Recent Posts

DPRD Diminta Usut Dugaan “Permainan Proyek” di Dinas Pendidikan Kota Binjai

koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik "permainan proyek" dalam penyaluran bantuan pembangunan sekolah dasar (SD)…

56 tahun ago

Pengedar Sabu Kabur ke Atap Rumah Berhasil Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu, yang…

56 tahun ago

Mantan Pekerja PT Tri Adi Bersama Gugat Pesangon ke PHI Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang gugatan pesangon oleh mantan pekerja/karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai…

56 tahun ago

2 Polantas Pos Sudirman Terjaring OTT, Ini Identitasnya

koranmonitor - MEDAN | Dua personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polrestabes Medan telah diamankan…

56 tahun ago

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago