MEDAN | Dua oknum anggota polisi dihukum dengan diarak atau lari keliling halaman Mapolda Sumut, dengan menyampaikan pelanggaran yang dilakukan mereka.
Keduanya yakni, Panit Ekonomi SatvResktim Polrestabes Medan Iptu AY dan Anggota Subagyanduan Bidang Propam Polda Sumut Bripka RA.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (6/1/2020) membenarkan keduanya oknum personel terbukti melakukan pelanggaran. Dimana Iptu AY terbukti mengkonsumsi narkoba sesuai hasil tes urine, Bripka RA terbukti merekam polwan yang sedang mandi
“Kita berikan hukuman dengan cara diarak keliling Mapolda Sumut, sambil menyampaikan perbuatannya,” kata Brigjen Mardiaz Lusin Dwihananto.
Mantan Kapolrestabes Medan itu menjelaskan, saat dilakukan tes urin, Iptu AY positif mengkonsumsi sabu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.
“Polda Sumut tidak main-main untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang melanggar kode etik dan disiplin. keduanya kini diamankan di ruang Patsus Propam Polda Sumut,” ujar Mardiaz.KM-red
koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…
koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…
koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…
koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…
koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…