Ombudsman Sumut: Batalkan Peraturan Direksi PDAM Tirtanadi Soal Pencatatan Meteran Pakai Smartphone

MEDAN-koranmonitor | Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, untuk membatalkan pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android.

Hal ini dikarenakan, aplikasi yang digunakan itu belum lulus uji kualitas. Pengalihan pencatatan meteran dari pencatatan manual ke aplikasi android, disebut menjadi penyebab membengkaknya tagihan air pelanggan PDAM.

Hal-hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diserahkan Ombudsman ke PDAM Tirtanadi dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas laporan pelanggan PDAM ke Ombudsman karena membengkaknya tagihan air.

LAHP diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Medan, Selasa (4/5/2021).

Abyadi Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi, yang digunakan dalam pencatatan meteran pelanggan tersebut belum didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga belum lulus uji kualitas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahu. 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, pasal 6 ayat 1 dan 2 memuat bahwa, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan.

“Karenanya, Ombudsman meminta PDAM Tirtanadi untuk membatalkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Nomor PER-05/DIR/HBL/2021 tentang perubahan Peraturan Direksi Nomor 05/DIR/HBL/2020 tentang pencatatan meteran air pelanggan, dengan menggunakan smartphone android di PDAM dan menerbitkan peraturan direksi yang baru sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Abyadi.

Karena belum didaftarkan dan belum melewati uji kualitas, Ombudsman meminta penghentian penggunaan aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi.

“Kita minta Gubernur agar mengevaluasi
pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan,” ungkap Abyadi.

Ombudsman juga merekomendasikan dan meminta agar Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggan. Tera ulang adalah, proses uji ulang terhadap semua alat ukur dan timbangan oleh Badan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, tambang dan perlengkapannya,masa berlaku tera meter air sebagaimana meter air PDAM memiliki masa berlaku 5 tahun.

“Menurut data di kita itu baru 4 ribuan meteran pelanggan yang di tera ulang sejak 2019 dari 500 ribuan pelanggan,” timpal James Panggabean, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan asisten Mori Yana Gultom.

Dan tentang kerugian pelanggan itu, kata Moti, pihaknya meminta supaya itu dihitung ulang sesuai dengan standar pemakaian mereka per bulan itu.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi usai menerima LAHP Ombudsman menyebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman. “Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya,” kata Kabir Bedi, tanpa merinci lebih jauh.

Beberapa hal menurutnya, akan menjadi poin utama perbaikan ke depan. “Kita akan menyiapkan kanal laporan kepada masyarakat,” pungkasnya.KM-red/vh

admin

Recent Posts

Ops Kancil Toba 2025,  Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Sita 15 Motor

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil…

56 tahun ago

Dukung Pelatihan AI untuk Guru di Sumut, Bobby Nasution Harap Dorong Transformasi Pendidikan

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung program pelatihan…

56 tahun ago

Aktivitas Toto Gelap Bermerek “NG” Marak di Medan dan Deli Serdang, Omzet Capai Ratusan Juta Per Hari

koranmonitor - MEDAN | Meski Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gencar anggota berbagai bentuk…

56 tahun ago

Rico Waas Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesehatan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmen Pemerintah…

56 tahun ago

Demo di PT Universal Gloves di Patumbak Ricuh, Wartawan Jadi Korban Pemukulan Diduga oleh Preman Bayaran

koranmonitor - PATUMBAK | Aksi unjuk rasa warga di depan PT Universal Gloves (UG), Jalan Besar…

56 tahun ago

Rico Waas Tekankan Program CSR BNCT Harus Berdampak Nyata bagi Warga Belawan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan agar program…

56 tahun ago