Sekda Samosir JS
MEDAN-koranmonitor | Tiga dari empat tersangka dugaan korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak yerduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, diperiksa, Rabu (19/1/2022).
Ketiganya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), mulai pagi hingga malam hari.
” Tiga tersangka memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, sedangkan 1 tersangka berhalangannhadir (absen),” sebut Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (19/1/2022) malam.
Yos A Tarigan menyebutkan, tiga tersangka yang memenuhi panggilan penyidik adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir berinisial JS, SES selaku rekanan), dan MT selaku PPK Kegiatan).
Sedangkan, tersangka SS (PPK Kegiatan) berhalangan hadir, dan tim Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Ketiganya diperiksa untuk pertama oleh penyidik dengan menyandang status tersangka.
“Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai ketiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri, serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada hakekatnya melihat para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah bersikap kooperatif, dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Terkait dengan ketidakhadiran tersangka SS untuk memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejatisu pada beberapa hari lalu, kepada Penyidik tersangka mengatakan ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan, dimana sebelumnya sudah terjadwal,” tandas Yos.
Kepada penyidik, kata Yos, ketiga tersangka mengakui ketidakhadiran mereka beberapa hari lalu, karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan waktunya sudah terjadwal.
“Hari ini, Rabu (19/1/2022) tiga tersangka memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada tim penyidik. Satu tersangka lagi dijadwal ulang pemanggilannya,” tegas Yos.KM-vh
KORANMONITOR.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengomentari penyetopan anggaran untuk pembangunan Ibu…
koranmonitor - MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memberikan dukungan penuh untuk penindakan…
koranmonitor - JAKARTA | Komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang akrab disapa, Mpok Alpa…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur…
koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, mendorong Dinas Ketahanan…
koranmonitor - DELI SERDANG | Bangunan Tempat Hiburan Malam (THM), Marcopolo di Desa Namo Rube…