BATUBARA | Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, sehingga harus dirawat di RS Imelda Medan, akhirnya diamankan polisi dari kediamannya, Sabtu (6/4/2019) malam.
Tersangka Parlindungan Sinaga alias Lindung Sinaga (37) pekerjaan Bertani warga Dusun III Air Hitam, Desa Suka Jadi, Kecamatan Meranti, Kab. Asahan, terpaksa menginap dibalik jeruji besi. Ia memukul korban Misnan di warung tuak milik Pahala Sitorus di Dsn III Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Batubara, Jumat (15/2/2019) sekira pukul 23.00 Wib.
Tidak terima perlakuan Sinaga yang menganiaya Misnan, diwakili adik kandung korban Lili Mira Dewi membuat Laporan Polisi ke Polsek Labuhan Ruku No. Pol : LP/14/II/2019/SU/Res BB Sek. L. Ruku, tanggal 16 Pebruari 2019.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi disertai hasil visum korban dan 2 potong pecahan gelas serta 1 buah topi warna Cokelat milik korban, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M menerbitkan Surat Perintah Penangkapan : Sp. Kap/43/IV/2019/Reskrim, tanggal 02 April 2019.
Berdasarkan Sp. Kap tersebut Team Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin oleh Kateam Opsnal Res.Polsek Labuhan Ruku Aipda Ade Kuncoro melakukan Penangkapan terhadap tersangka penganiaya Misnan.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Selamat M membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Parlindungan Sinaga yang diduga telah melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di RS Imelda Medan.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.KM-eps