Skip to content
Koran Monitor

Koran Monitor

Keberanian demi Kebenaran

Primary Menu
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • ACEH
    • KEPRI
    • RIAU
  • SUMUT
    • ASAHAN
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • MEDAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
    • DPR RI
    • DPRD TK I
    • DPRD TK II
  • PILKADA
  • ADVETORIAL
  • SOSOK
  • VIDEO
  • Home
  • Uncategorized
  • Parlindungan Sinaga Aniaya Misnan di Lapok Tuak
  • Uncategorized

Parlindungan Sinaga Aniaya Misnan di Lapok Tuak

admin 07/04/2019

BATUBARA | Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, sehingga harus dirawat di RS Imelda Medan, akhirnya diamankan polisi dari kediamannya, Sabtu (6/4/2019) malam.

Tersangka Parlindungan Sinaga alias Lindung Sinaga (37) pekerjaan Bertani warga Dusun III Air Hitam, Desa Suka Jadi, Kecamatan Meranti, Kab. Asahan, terpaksa menginap dibalik jeruji besi. Ia memukul korban Misnan di warung tuak milik Pahala Sitorus di Dsn III Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Batubara, Jumat (15/2/2019) sekira pukul 23.00 Wib.

Tidak terima perlakuan Sinaga yang menganiaya Misnan, diwakili adik kandung korban Lili Mira Dewi membuat Laporan Polisi ke Polsek Labuhan Ruku No. Pol : LP/14/II/2019/SU/Res BB Sek. L. Ruku, tanggal 16 Pebruari 2019.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi disertai hasil visum korban dan 2 potong pecahan gelas serta 1 buah topi warna Cokelat milik korban, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M menerbitkan Surat Perintah Penangkapan : Sp. Kap/43/IV/2019/Reskrim, tanggal 02 April 2019.

Berdasarkan Sp. Kap tersebut Team Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin oleh Kateam Opsnal Res.Polsek Labuhan Ruku Aipda Ade Kuncoro melakukan Penangkapan terhadap tersangka penganiaya Misnan.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Selamat M membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Parlindungan Sinaga yang diduga telah melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di RS Imelda Medan.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.KM-eps

About the Author

admin

Administrator

View All Posts

Continue Reading

Previous: Zulfan ST : Tingkatkan Pendapatan Masyarakat di Labuhan Ruku Melalui Pelatihan Sablon
Next: KPU Batubara Gelar Bimtek Pungut Hitung Suara Pemilu 2019

Comment

Related Stories

rupiah-saham-131201b
  • Uncategorized

AS Kembali Ancam Naikkan Tarif Hingga 200%, IHSG dan Rupiah Mampu Menguat

Fahmi - 10/07/2025
images (36)
  • Berita
  • SUMUT
  • Uncategorized

Anggota DPR RI Kombes Purn Maruli Siahaan Nilai Loyalitas Ijeck Tak Diragukan, Golkar Sumut Butuh Sosoknya

Fahmi - 15/06/2025
IMG-20250506-WA0046
  • Uncategorized

Wakil Wali Kota Medan dan Konsul AS Bahas Peluang Kerjasama Pengembangan UMKM

Fahmi - 06/05/2025

HUT KEMERDEKAAN RI

2025081613001896
IMG-20250805-WA0003

DIRGAHAYU INDONESIA

IMG-20250806-WA0000
2. HUT RI

HIMBAUAN HUT RI KE 80

1. HIMBAUAN MEMERIAHKAH HUT RI-01
IMG-20250804-WA0075

Forum Wartawan Kejaksaan

IMG-20201128-WA0022

Cari

Topik Populer

  • Berita Nasional
  • Polisi Tembak Polisi
  • PIALA DUNIA 2022
  • APRC 2025
  • Pilkada 2024
  • Berita Medan
  • Kejurnas Rally 2025
  • Musda Golkar Sumut
  • Berita Sumut
  • Berita Binjai

Tag Populer

Bupati asahan IHSG Rupiah pemko medan Kota Medan polrestabes medan kejati sumut polda sumut Wali Kota Medan bobby nasution

banner 160x600

You may have missed

2991666680
  • NASIONAL

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

Koranmonitor 18/08/2025
68a1666aeada4-timnas-indonesia-u17-vs-mali-di-piala-kemerdekaan-2025_soccer
  • OLAHRAGA
  • SUMUT

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

Koranmonitor 18/08/2025
Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi
  • Berita
  • NASIONAL

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

Koranmonitor 18/08/2025
WhatsApp Image 2025-08-17 at 23.03.00
  • Berita
  • BINJAI

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

Koranmonitor 18/08/2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Siber
  • REDAKSI
  • Instagram
  • Facebook
  • Email
  • Akun TikTok
© Koranmonitor 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.