MEDAN | Pasca dipanggil untuk dimintai keterangan (klarifikasi) oleh tim jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Rabu (22/1/2020).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Makmur Harahap, tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait pemanggilan dirinya oleh Kejatisu.
Dimana, Kadis Perkim Paluta, Makmur Harahap dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim jaksa Kejatisu, terkait laporan pengaduan soal dugaan korupsi pembelian lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Untuk check and recheckinformasi tersebut, Media online koranmonitor.com sejak Rabu (22/1/2020) telah menghubungi ke nomor seluler 081262612XXX yang dipercayai milik Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap beberapa kali. Namun, nomor Kadis Perkim Paluta tidak bisa dihubungi dan sedang tidak aktif.
Akhirnya, koranmonitor.com mengirimkan konfirmasi melalui pesan via WhatsApp ke nomor tersebut. Lagi-lagi, pesan konfirmasi tak terkirim. Hingga berita ini dimuat, Kamis (23/1/2020), nomor seluler milik Kadis Perkim Paluta tak juga bisa dihubungi.
Diketahui, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 10.00 Wib, Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap bersama staf dijajarannya tiba di kantor Kejatisu Jalan Jenderal AH Nasution Medan, untuk memenuhi panggilan tim jaksa.
Pemanggilan Kadis Perkim Paluta oleh tim jaksa dari Kejatisu, berdasarkan laporan pengaduan Gerakan Aktivis Mahasiswa (PD GAM) Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi pembelian lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Pemanggilan Kadis Perkim Paluta dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi koranmonitor.com, Rabu (22/1/2020).
” Benar tadi Kejatisu panggil Kadis Perkim Paluta untuk diklarifikasi guna dimintai keterangan terkait laporan pengaduan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab Paluta,” sebut Sumanggar Siagian kepada koranmonitor.com melalui via telepon.
Ditambahkan Sumanggar Siagian, pemanggilan Kadis Perkim Paluta terkait laporan pengaduan mahasiswa mengatasnamakan GAM Sumut.
” Pemanggilan berdasarkan laporan resmi GAM Sumut ke Kejatisu. Dan mahasiswa juga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa mendesak usut kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab oleh Perkim Paluta,” tambah mantan Kasipidum Kejari Binjai tersebut.
Diketahui, Kadis Perkim Paluta, Makmur Harahap dipanggil Kejatisu menindaklanjuti laporan pengaduan GPM Sumut dengan bukti laporan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 tertanggal 27 November 2019.
Laporan GAM Sumut itu, perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan Pemkab seluas 4 hektar yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kec. Padangbolak.
Dimana dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab itu membelit Kadis Perkim Paluta. Dimana, pembelian lahan oleh Pemkab Paluta melalui Dinas Perkim Paluta, diduga tidak sesuai dengan NJOP dan terindikasi telah terjadi Kompromi ilegal antara Kadis, Tim Appraisal, penjual tanah untuk kepentingan kantong pribadi.KM-red