Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Polres Tobasa
BALIGE | Kasus kejahatan seksual atau pencabulan tak henti-hentinya terjadi di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Kali ini, nasib tak baik menimpa NY (14) anak warga Laguboti, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, remaja putus sekolah yang ditinggal ibunya bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja/TKW.
Menurut informasi yang dihimpun dari relis Komnas PA yang diterima, Jumat (22/11/2019) disebutkan, Tim Investigasi dan Advokasi Cepat Komnas Perlindungan Anak Wilayah kerja Balige, NY dilecehkan secara seksual berulang yang diduga dolakukan oleh salah seorang calon Kepala Desa inisial TP (53) di desanya.
Dalam melakukan aksi bejadnya itu, terduga pelaku TP melakukan serangkaian bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji, intimidasi serta pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuan.
Menurut pengakuan korban, aksi bejad pelaku dilakukan dirumah korban, saat kedua orangtua korban bekerja dan tidak berada di rumah.
Kejahatan seksual yang dilakukan TP secara sadar dan berulang terhadap korban sudah berlangsung 12 kali. Setiap kali usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku selalu memberikan uang kepada korban dan adik korban sebesar Rp 2.000, diikuti dengan ancam untuk tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk kepada orangtuanya.
Disamping itu, setiap pelaku hendak melampiaskan nafsu bejadnya itu, korban selalu dipaksa dan dijanjikan dibebaskan untuk tidak membayar ongkos (sewa) rumah. Sebab korban dan keluarganya menyewa rumah pelaku.
“Tulang itu, bilang gini, kalau aku mau bermain cinta dengan Tulang itu, kami tidak perlu lagi bayar sewa rumah, itulah kata Tulang itu,” kata NY sambil mengusap air matanya. Janji-janji dan bujuk rayu itu dibenarkan T (12) adik korban. “Ia, Tulang itu ngomong gitu”, jelas T dirumahnya.
Tidak tahan atas perlakuan TP, akhirnya Korban dan adik korban memberitahukan peristiwa itu kepada kedua orangtuanya, sontak mendengar peristiwa yang memalukan itu, kemudian ibu korban S (32) bergegas melaporkan peristiwa peristiwa ini ke Polres Tobasa.
“Laporannya saat ini sedang di proses,” demikian disampaikan ibu korban kepada Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dirumahnya.
Bersesuaian dengan ketentuan pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 292 KUH Pidana, saya menilai bahwa perbuatan TP telah memenuhi unsur pidana.
“Polres Tobasa tidak perlu ragu untuk menangkap dan menahan pelaku, dan menjerat pelaku dengan ancaman pidana pokoknya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur hidup. Serta dimungkinkan juga dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri “kastrasi” lewat suntik kimia yang akan dilakukan setelah menjalani pidana pokoknya,” kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Laguboti, pada Kamis (22/11/2019).
Oleh sebab itu, Jangan sampai “Iblis menang saat orang baik berdiam diri” (Evil Wins When Good People do nothing)”, demikian Arist menambahkan.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…
koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…
koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…
koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…
koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…