Penerimaan BLT, Polres Batu Bara Terapkan PPKM Skala Mikro

BATU BARA | Pada saat penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST), Polres Batu Bara sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Batu Bara, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Pemberlakuan tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis sekaligus mengawasi penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Lima Puluh, Selasa (16/2/2021).

Didampingi Kapolsek Lima Puluh  AKP Rusdi, Kasat Bimas AKP M. Safii, beserta TNI dari Koramil 03 Lima Puluh, Kapolres menyebutkan pemberlakuan PPKM skala Mikro dilaksanakan secara serentak di seluruh Polsek jajaran.

Dijelaskan Kapolres, ada beberapa hal yang harus dipahami dalam PPKM skala mikro yang dijalani saat ini.

PPKM skala mikro diterapkan mengantisipasi kerumunan yang dilakukan  masyarakat.

“Kami harus menerapkan himbauan yang lebih tegas lagi. Disini di kegiatan  yang dilakukan masyarakat dalam pengambilan BST dari pemerintah melalui Kantor Pos, Polres Batu Bara dan jajaran harus memecah atau membagi kerumunan masyarakat dalam pengambilan bantuan.

“Agar tidak menjadi kerumunan massa yang berlebihan, saat ini kita lakukan di lokasi Kantor Pos dengan memecah kerumunan menjadi 3 lokasi. Mengarahkan masyarakat agar mengikuti Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19”, papar Kapolres.

Sementara Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menjelaskan ada sekitar 400 warga dari berbagai desa di Kecamatan Lima Puluh yang mengambil bantuan BST di Kantor Pos Lima Puluh.

“Warga dari desa terbanyak akan kita alokasikan di tempat  yang lebih luas. Untuk warga yang lanjut usia kita bagi di tempat yang lebih nyaman dan warga yang masih muda kita juga sudah atur wilayahnya. Tentunya semua harus mentaati peraturan Protokol Kesehatan”, jelasnya.

Disebutkan AKP Rusdi, pihaknya juga membantu untuk mempermudah pengambilan BST khususnya kepada warga yang sudah lanjut usia agar tidak melakukan antrian.

“Mereka cukup dengan duduk dan nantinya personil Polri akan melakukan pengambilan BST di lokasi kantor Pos tersebut”, ucapnya.KM-red/ep

admin

Recent Posts

Kompolnas: Putusan MK soal Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Susun Strategi Pengembangan Kawasan Unggulan Tiga Sektor

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyusun strategi pengembangan kawasan…

56 tahun ago

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Bongkar ASN Terpapar Judol

koranmonitor - MEDAN | Terungkapnya ribuan ASN dan non ASN Pemprov Sumut terpapar judi online…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut Desak Kapolda Copot Kapolres Dairi dan Bebaskan Pejuang Lingkungan Parbuluan VI

koranmonitor - MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara mendesak Kepolisian…

56 tahun ago

SIPD Dimanfaatkan Oknum Pejabat, Realisasi Dana Insentif Fiskal Binjai Diduga Tumpang Tindih dan Kaburkan Kode Rekening

koranmonitor - BINJAI | Realisasi dana insentif fiskal Rp20,8 miliar yang menyisakan Rp1,2 miliar dan…

56 tahun ago

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Kuala Tanjung Terkait Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU Tbk

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)…

56 tahun ago