SERGAI | Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Tersangka Harianto (38) terciduk saat petugas menggerebek saat sedang menimbang dirumahnya di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Penangkapan tersangka Harianto (foto) pada Sabtu (14/8/2030) berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Dimana tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dirumahnya.
Bahkan aksi transaksi narkoba yang jelas dilarang menurut UU, semakin marak dan terang terangan dilakukan tersangka yang telah memiliki isteri dan lima anak tersebut.
Mendapatkan informasi yang berharga, tim Opsnal langsung bergerak dan menggrebek rumah Harianto. Tersangka akhirnya ditangkap ketika sedang menimbang narkoba jenis sabu dibelakang rumahnya.
Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.2 gram, 1 unit timbangan electric, 1 tas berisikan Puluhan Plastik Klip transparan Kosong, 1 unit Handphone.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan Minggu (23/8/2020) membebarkan penangkapan kepada pelaku pengar narkoba jenis Sabu Harianto merupakan warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan
“Tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di satres Narkoba, Pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.KM-Tim