Categories: Uncategorized

Penggeledahan, KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Labura dan Pengusaha di Kab. Asahan

JAKARTA | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/7/2020) siang.

Selain kantor Bupati, tim KPK juga menggeledah satu lokasi lainnya, yakni kediaman seorang pihak swasta berinisial MI alias A di daerah Kabupaten Asahan

Serangkaian penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan, terkait pengembangan perkara korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, yang menyeret mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen serta barang bukti (barbuk) elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

KPK disebut-sebut telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

“Penggeledahan di beberapa tempat diantaranya kantor Bupati Labura dan rumah Ml alias A (swasta) di kisaran Kabupaten Asahan. Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah bb elektronik,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (foto) melalui pesan singkatnya, Selasa (14/7/2020).

Tim KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Asahan

Saat ini, barang bukti itu masih dalam proses diamankan dan akan dikonfirmasi lebih lanjut ke sejumlah saksi. Setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas),

KPK bakal melakukan penyitaan barang bukti itu sesuai dengan Undang-Undang yang baru.

“Penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan, setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK,” ujarnya.

Ali masih enggan membeberkan lebih detail tersangka baru dalam perkara ini. Ia baru akan membeberkan ke publik ihwal tersangka baru serta konstruksi perkaranya, setelah adanya penangkapan dan penahanan.

“Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Yaya Purnomo telah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, terkait kasus suap dan gratifikasi. Ia pun diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Belakangan, KPK mengendus adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara. Salah satu nama yang santer terdengar telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus.KM-Red/okz

admin

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago