Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hafi Wahyudi
MEDAN-koranmonitor | Pasca mudik lebaran, Polda Sumatera Utara (Poldasu) beserta Polres sejajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama 18 hingga 24 Mei 2021.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemberlakukan ini dasar Surat Edaran (SE) satgas penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.
Dalam ketentuan ini, lanjut Hadi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam.
“Dan Hasil negatif Genose C-19,” sebutnya, Selasa (18/5/2021).
Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan Bus, kata Kabid, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.
“Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Hadi, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan untuk memastikan penumpang bus, dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.
“Dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19,” sebutnya.
Pihak pengelola transportasi umum agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang diluar terminal/pool bus.
“Apabila ditemukan pelanggaran diatas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal,” ucapnya.KM-red/mora
KORANMONITOR.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah mendesak Kementerian Pekerjaan…
koranmonitor - MEDAN | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut memeriksa Kompol Dedi Kurniawan…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota…
koranmonitor - MEDAN | Tim pidana khusus Kejati Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) jadwalkan pemanggilan…
koranmonitor - MEDAN | Segelas air menjadi simbol Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar pil ekstasi berinisial MIN…