Peringatan Bagi Gugus Tugas, Rumah Sakit dan Penegakan Hukum atas Kasus Memandikan Jenazah di RS. Djasemen Saragih Pematang Siantar

MENYIKAPI peristiwa penangan jenazah yang dilakukan RS Djasemen Saragih Kota Pematang Siantar yang menimbulkan persoalan, karena tidak sesuai ketentuan aturan syariat Islam yang saat ini menjadi polemik, hingga menjadi konsumsi pemberitaan skala nasional.

Maka dengan ini kami bermaksud merespon aspirasi umat dan memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Berterimakasih kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar, yang telah sangat baik mengakomodir aspirasi umat dan memfasilitasi proses klarifikasi, hingga pernyataan pers dari tiga pihak yang berjalan sangat lancar dan kondusif.

2. Mengapresiasi langkah tokoh-tokoh agama, aktivis islam dan masyarakat yang telah dengan sangat damai melakukan diskusi, memberikan pernyataan pers. Sehingga proses melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian sebagai representasi sikap damai, sadar hukum dan berwibawa.

3. Mendesak pemerintah khususnya Kota Pematang Siantar, Pemprov Sumatera Utara hingga Pusat, untuk mencermati proses penanganan Covid-19. Khususnya dalam hal penanganan korban meninggal agar tidak keluar dari aturan syariat, bagi yang beragama Islam.

Mengingat sebagaimana yang kita ketahui proses penanganan korban Covid-19 dilakukan cenderung tertutup, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di RS Djasemen Saragih.

4. Mendesak pihak kepolisian untuk merespon Peristiwa pelecehan atas jenazah ini sebagai tindakan proaktif dalam rangka penegakan hukum dan keadilan ditengah-tengah masyarakat. Terlebih persoalan ini telah menjadi perhatian orang banyak dan menciptakan keresahan.

5. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada tokoh-tokoh agama (ulama), tim hukum serta pihak aparatur kepolisian dalam proses penegakan hukum atas peristiwa tersebut.

Demikian pernyataan pers ini kami buat sebagai respon aras desakan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pernyataan sikap ini disampaikan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Gusmiyadi, pada siaran persnya melalui Laman Facebook nya, dikutip koranmonitor.com, Kamis (24/9/2020).KM-vh

admin

Recent Posts

Budayawan: Sulit Diterima Akal, Bupati Karo Terlibat “Bisnis” Proyek

koranmonitor - TANAH KARO | Budayawan sekaligus jurnalis senior Drs. Jenda Bangun angkat bicara menanggapi…

56 tahun ago

Rekonstruksi Kasus Perampokan Sawit Disertai Pembunuhan di Silangkitang, Korban Dihabisi dengan Gancu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), menggelar rekonstruksi…

56 tahun ago

Bobby Nasution Komitmen Perkuat Sinergitas dengan Pimpinan dan Fraksi DPRD Sumut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution komitmen untuk terus memperkuat sinergitas dan…

56 tahun ago

Semester I 2025, KPK Pulihkan Keuangan Negara Rp394,2 Miliar Lewat Penindakan Korupsi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp394,2…

56 tahun ago

Banyak Korban Takut Melapor, Kejagung Soroti Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

koranmonitor - JAKARTA | Kejaksaan Agung menyoroti masih banyaknya korban kekerasan terhadap perempuan dan anak…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Tertutup

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan…

56 tahun ago