Peringatan May Day, Poldasu Salurkan 4.000 Paket Sembako ke 49 Elemen Serikat Buruh

MEDAN-koranmonitor | Polda Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan bantuan sembako sebanyak 4.000 paket kepada 49 elemen pekerja/buruh, yang ada di Sumut. Pemberian bantuan ini sebagai wujud kepedulian institusi Polri terhadap pekerja/buruh yang terdampak penyebaran Covid-19.

Penyerahan bantuan secara simbolis ini diberikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak diwakili oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, kepada perwakilan pekerja/buruh di halaman Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (1/5/2021).

“Pemberian bantuan ini juga sebagai bentuk perhatian Polri dalam menyambut Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2021 (May Day). Kita ingin meringankan beban kalangan pekerja/buruh yang terdampak Covid-19,” ujar Dadang.

Adapun sembako yang disalurkan untuk kalangan buruh itu meliputi beras, minyak goreng dan gula. Bantuan secara simbolis ini diterima oleh perwakilan pekerja/buruh selaku Ketua May Day Sumut, Parulian Sinaga.

Sementara itu, Ketua May Day Sumut Parulian Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang telah aspiratif untuk kami para buruh ini.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Kapolda Sumut atas bantuan yang telah diberikan. Bantuan ini akan kami salurkan kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Parulian mengatakan ada 4.000 paket sembako yang diberikan Polda Sumut kepada 49 Serikat Pekerja/Buruh yang ada di Sumatera Utara.

“Jadi ada 4.000 paket sembako yang akan dibagikan kepada para pekerja/buruh yang terdampak Covid-19, melalui 49 elemen serikat pekerja/buruh,” ujar Parulian.

“Selain dari Polda Sumut, para serikat pekerja/buruh juga mendapatkan sembako dari BP Jamsostek sebanyak 2.000 paket dan dari Apindo sebanyak 500 paket,” tambahnya.

Lanjut dikatakan Parulian, di peringatan May Day ini kami para pekerja/buruh meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh oleh pihak perusahaan paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

“Kami juga meminta pengawasan di Dinas Ketenagakerjaan agar lebih intens melihat sampai sejauh mana pengaduan yang telah dilaporkan oleh buruh terkait adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” pungkasnya.KM-red/mora

admin

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago