HUKUM

Perkara Korupsi, Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

MEDAN-koranmonitor | Mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Syarifa (43), dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Kamis (5/8/2021).

Syarifa merupakan terdakwa tunggal perkara korupsi penggunaan anggaran TA 2017.

Selain dituntut 4 tahun penjara, terdakwa juga dipidana membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwa Syarifa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060.

Paling lama 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita dan dilelang. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 8 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, telah memenuhi unsur.

Yakni melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi.

Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan juga secara vicon guna penyampaian nota keberatan / pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Intan Simanullang dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Syarifa selaku bendahara melakukan pembayaran dobel. Mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNNP Sumut TA 2017 yang sudah dikerjakan, diajukan lagi.

Hal itu atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut yang secara berkala melakukan audit di BNNP Sumut. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp756, 5 juta.KM-vh

admin

Recent Posts

Wakil Ketua MPR Dorong Realisasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mendukung upaya peningkatan kualitas…

56 tahun ago

Hari Keempat Operasi Narkoba, Polres Rohul Tangkap 4 Pengedar dan Sita 65 Paket Sabu

koranmonitor - ROKAN HULU | Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap sejumlah 4 pengedar dan kurir…

56 tahun ago

Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Sinabang di Aceh, BMKG: Ada Getaran Susulan

koranmonitor - ACEH | Gempa bumi baru saja mengguncang Sinabang di Provinsi Aceh. Gempa memiliki…

56 tahun ago

2 Warga Aceh Gagal Selundupkan 5 Kg Sabu

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap dua pelaku penyelundupan narkoba…

56 tahun ago

Menko Yusril Pastikan Penyelidikan Kasus Demo Ricuh Sudah Transparan

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra…

56 tahun ago

Istana Bantah Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Presiden…

56 tahun ago