Security PTPN II adu mulut dan melakukan pemukulan saat membongkar pangling.
DELISERDANG-koranmonitor | Belasan Sucurity PTPN II bersama Oknum aparat melakukan pembongkaran paksa, terhadap panglong milik Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli di lokasi perumahan pensiunan PTPN II, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang Sumatera Utara,
Pasalnya Ketua FUI Labuhan Deli ingin mempertahankan panglongnya, hingga terjadi pemukulan terhadap dirinya.
Ketua FUI Labuhan Deli, Ibnu Khaldun bersama istri dan pekerjanya mencoba menghalangi dan meminta, agar jangan dilakukan pembongkaran secara paksa. Sebab panglong atau rumah eks PTPN II sudah ditempati belasan tahun, dan meminta alas hak PTPN II melakukan dan atas izin siapa pembongkaran ini.
“Mana atas hak PTPN II melakukankan pembongkaran, sebab saya sudah belasan tahun menempati ini,” jelas Khaldun kepada petugas bongkar.
Bahkan beberapa menit melakukan pembongkaran, salah seorang security PTPN II secara paksa membongkar, karena dihalangi oleh Khaldun, dengan cepat petugas Security atas nama Sugiono memukul rahang Khaldun hingga memar berbekas tangan Sucurity PTPN II ini.
“Aku dipukul bang, lihat lah bang.. berbekas tangan dia dirahang ku.. hingga sebelah wajah ku kena hantamnya,” beber Khaldun kepada awak media.
Atas peristiwa ini, Khaldun membuat laporan kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor: LP/248/VI/2020/SPKT III tgl 07 Juni 2021 dengan didampingi Ketua FUI Sumatera Utara, Ustadz Indra Suhaeri.
“Aku buat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, dan melakukan visum di rumah sakit. Dan sepertinya saraf saya tergangu dan kacamata saya juga entah kemana atas peristiwa pemukulan tadi,” jelas Khaldun.
Sementara, Ketua FUI Sumut, Indra Suheri mengetahui ada pembongkaran dan penganiayaan datang ke lokasi mengaku, pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan karyawan PTPN II pidana. Lahan yang dieksekusi masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2002.
“Berdasarkan prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi tanah ini sudah milik negara. Tanah ini adalah wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Kita akan melaporkan ini kepada pihak kepolisian dan setelah itu akan berkordinasi dengan Gubernur,” cetus Indra Suheri melalui wartawan.
Sementara itu, Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M. Alinafiah Matondang, SH.,M.Hum saat di konfirmasi wartawan mengatakan, saudara Khaldun sudah tepat mengadukan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Pelabuhan Belawan. Dan harapannya agar pihak Polres Pelabuhan Belawan bisa memproses dengan cepat.
“Sangat disayangkan bahwa kita mendengar adanya penggusuran yang berdampingan dengan klien kami (LBH Medan -red) dan menyayangkan juga bahwa adanya oknum-oknum diduga personil TNI, karena berpakaian loreng hijau dan hitam dan sangat tidak tepat oknum tersebut terlibat. Sebab kenapa, yang kita pahami lahan tersebut masih sengketa, karena lahan tersebut lahan eks HGU PTPN II oleh sebab dikeluarkanya terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar,” jelas Ali.
Ali juga menjelaskan sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan HGU PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar.
Dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik, yang terdapat pada website interatif BPN (https://bhumi.atrbpn.go.id.-red).
“Ini sudah kami sampaikan juga beberapa lalu bahwa pihak Citraland mengklaim bahwa pihaknya mengatakan bahwa status lahan tersebut sudah berstatus HGU, yang tentunya itu sudah proses pelepasan aset melalui tiga Kementerian yaitu, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN RI sehingga tidak tepat kalau PTPN II masih mengklaim, lahan atau lokasi tersebut masih HGU aktif mereka dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN (https://bhumi.atrbpn.go.id.-red) bahwa lahan tersebut adalah lahan kosong dan bukan lahan Hak Guna Usaha,” sebut Ali.
Bahkan Ali juga menyayangkan adanya pernyataan Camat Labuhan Deli Marzuki di media online yang mengatakan, akan memberikan sanksi kepada Khaldun sebagai Kepala Dusun di wilayah Desa Helvetia, Labuhan Deli, dengan mencampur adukan permasalahan ini.
“Sangat disayangkan kali ini Camat Labuhan Deli mencampur adukan urusan keperdataan perselisihan antara Khaldun dan PTPN II dengan mencoba memberikan sanksi kepada Khaldun sebagai Kepala Dusun, ini merupakan hal yang sangat berbeda tidak ada hubungannya sehingga bila sanksi dilakukan maka ini adalah kesewenang-wenangan Camat terhadap Khaldun sebagai Kepala Dusun,” tutur Ali.
Tambah Ali lagi mengatakan LBH Medan berharap pihak aparat melakukan langkah-langkah penyidikan keterlibatan oknum-oknum yang diduga personilnya dilapangan dalam perselisihan yang terjadi, agar bisa ditindak tegas sebab diduga tanpa adanya kordinasi pihak kesatuan.KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…
koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…
koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…
koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…
koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…