Polda Pastikan Tidak Ada FPI dan Aktivitasnya di Sumut

MEDAN| Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), memastikan tidak ada lagi organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Sumut.

“Tidak ada lagi (Ormas) FPI di Sumut, sudah dibubarkan,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Menurut Nainggolan, sejak adanya pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD Ormas FPI ilegal karena izinnya tidak diperpanjang, Polda Sumut beserta jajaran telah menunggu instruksi pimpinan Polri, untuk mengambil sikap.

Namun, petugas di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas atau keberadaan Ormas FPI di Sumut. Jika ditemukan, maka akan langsung ditindak dan diproses hukum karena ilegal.

“Jadi, kalau ada aktivitas masyarakat mengatasnamakan Front Pembela Islam, akan kita tindak,” ujarnya.

Disinggung tindakan terhadap ormas lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sumut, Nainggolan menuturkan, untuk terlebih dahulu mengecek izinnya ke Kesbang Linmas.

“Kalaupun ada ormas baru, silahkan cek dulu ke pihak terkait tentang izinnya. Kalau ilegal, pasti kita tindak juga,” pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan, menunggu instruksi dari pimpinan Polri untuk mengambil sikap, atas kebijakan pemerintah melarang seluruh aktivitas
organisasi FPI, karena tidak lagi memiliki legalitas standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa.

Larangan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD karena sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013, tertanggal 23 Desember tahun 2014 lalu.

“Kita masih monitor, kita menunggu instruksi dari pimpinan. Jadi pada prinsipnya kita tetap menunggu perintah terkait pembubaran aktivitas itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Mahfud MD menyampaikan, FPI sejak 21 Juni 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.KM-vh/mora

admin

Recent Posts

Josniko Tarigan Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Sadis

koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1…

56 tahun ago

LAGI ! Bandar Narkoba di Kecamatan Binjai Timur Digasak Polres Binjai

koranmonitor - Binjai | Lagi dan lagi, Satres narkoba Polres Binjai kembali menangkap terduga bandar…

56 tahun ago

Ditangkap Polisi, Wanita Muda Ini Simpan 100 Butir Happy Five di Kos Mewah

koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita muda berinisial DK, warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar,…

56 tahun ago

Bobby Nasution Apresiasi Petani Hutan, Penopang Ekonomi dan Kelestarian Alam Sumut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada para…

56 tahun ago

Bobby Nasution Lepas 480 Personel Patroli, 28 Ribu Ton Beras Disalurkan untuk Warga Kecil

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas 480 personel Patroli…

56 tahun ago

Polda Sumut Tahan 23 Penjudi di Tanah Karo, 6 Orang Dipulangkan

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melalui Subdit III Jatanras…

56 tahun ago