Polda Sumut Tetapkan DPO Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Sawit

oleh
Kasus Penggelapan, Tersangka Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

MEDAN-koranmonitor | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, menetapkan tersangka Dodiet Wiraatmaja dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021) membenarkannya penetapan DPO terhadap yang bersangkutan.

“Benar, Dodiet berstatus tersanhka masuk dalam DPO, dan dalam pencarian,” tegasnya.

Kombes Hadi menjelaskan Dodiet ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 272 / II / 2021/ SUMUT / SPKT I tanggal 06 Februari 2021, dengan pelapor inisial RS.

“Selain Dodiet, terlapor Karmin juga sudah Terpidana berdasarkan putusan pengadilan No:486/Pid.B/2021/PN Rap,” ungkap Hadi.

Permasalahan ini berawal dari kerjasama menjalankan usaha, dimana korban RS bertemu dengan terlapor Karmin yang berprofesi sebagai Manager disalah satu perusahaan di Jambi. Pertemuan terjadi disebuah cafe di Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Setelah pertemuan itu, Karmin memperkenalkan RS pada tersangka Dodiet selaku pengelola Pabrik kelapa sawit di Jambi, tempat ia (Karmin) bekerja.

“Perjanjian kerjasama usaha pun berjalan. RS memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut,” kata Kabid Humas.

Namun, pada saat melakukan pembayaran, tersangka Dodiet memberikan sejumlah cek pada pelapor.

“Nah ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan, dengan alasan rekening sudah tutup,” ujarnya.

Kabid Humas mengimbau pada tersangka Dodiet agar segera menyerahkan diri. Dan kepada warga yang mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak berwajib,” harapnya.KM-red