HUKUM

Poldasu Bongkar Praktik Pijat Plus Khusus Homo Seksual di Komplek Tasbi II, 2 Tahun Beroperasi

MEDAN | Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, membongkar pijat plus-plus khusus Gay (homo seksual) di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/5/20).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020) menyebutkan, pihaknya mengamankan 11 orang dalam penggerebekan praktik pijat plus khusus Gay atau homo seksual. Lalu sejumlah barang bukti handphone, uang dan alat kontrasepsi (kondom).

”Ada 21 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial AM adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan 10 lainnya adalah terapis,” jelasnya Irwan Anwar di Mapolda Sumut.

Menurutnya, praktik pijat ini terkesan aneh. Sebab yang terapi adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki. Bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh. Sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Irwan menegaskan, kegiatan seperti ini sifatnya tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tegasnya.KM-Fahmi

admin

Recent Posts

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

7 jam ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

7 jam ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

8 jam ago

Pengamat Ingatkan DPR: Jaga Ucapan, Jangan Tantang Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…

16 jam ago

Penahanan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara Rp43,7 Miliar, Modus Kurangi Volume Pekerjaan

koranmonitor - MEDAN | Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

19 jam ago

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

1 hari ago