Poldasu Periksa Bupati Labuhanbatu Terkait OTT Kadis Perkim dan Staf

MEDAN | Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Poldasu.

Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi sebagai saksi, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Labuhanbatu, FP, dan ZH selaku Staf Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu (Andi Suhaimi) itu, dibenarkan Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtama saat dikonfirmasi Tagar.id di Medan, Jumat (27/3/2020).

“Benar, sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labuhanbatu. Mengenai harinya diperiksa, saya tidak begitu ingat, coba tanya Kasubdit Tipidkor kapan diperiksa. Bupati Labuhanbatu diperiksa sebagai saksi atas kasus OTT di Dinas Perkim,” katanya.

Rony Samtama menambahkan, secara normatif, jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Tidak menutup kemungkinan Bupati Labuhanbatu akan dilakukan pemeriksaan kembali.

Penanganan kasusnya terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap Bupati Labuhanbatu, kata Rony, apakah ada keterlibatan beliau dengan kasus yang menjerat anak buahnya.

Selain memeriksa Andi Suhaimi, penyidik juga telah telah memberikan penangguhan penanganan terhadap dua orang tersangka yakni Kadis Perkim Labuhanbatu, FP dan ZH. Mereka ditanggungkan, karena sakit.

Barang bukti uang Rp 40 juta dan cek tunai dari Kantor Cabang PT Bank Sumut Iskandar Muda senilai Rp 1,4 miliar

“Mereka berdua sakit, ada surat keterangan dari dokter. Kalau berkas perkara mereka tetap lanjut, berkas perkara itu kita akan limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ,(Kejatisu),” tandasnya.

Diketahui, pada 2 Maret 2030, petugas dari Ditreskrimsus Poldasu melakukan OTT terhadap tiga pegawai di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu di salah satu kafe di kabupaten tersebut. Petigas menyita barang bukti uang tunai Rp 40 juta dalam amplop cokelat yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta, dan cek Bank Sumut Cabang Iskandar Muda yang disebut bertuliskan Rp 1,4 miliar.

Tiga orang yang diamankan adalah ZH, FP, dan KA. Kasus ini terkait proses pembayaran pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.

Dari tiga orang itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FP dan ZH. Sedangkan KA sebagai saksi.KM-red/tgc

admin

Recent Posts

Tinjau Reservoir Tirtanadi Cab. Samosir, Bobby Nasution Akan Tingkatkan Kualitas Air Bersih untuk Masyarakat

koranmonitor - SAMOSIR | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berkomitmen untuk meningkatkan kualitas…

56 tahun ago

Bermula Laka Lantas, Pemilik Ratusan Butir Obat dan Narkoba Diamankan Brimob

koranmonitor - MEDAN | Personel Brimob Polda Sumut mengamankan seorang pria diduga pengguna dan pemilik…

56 tahun ago

Polda Sumut Sanksi Tegas Kasi Propam Polres Tapsel, Buntut Viral Mobil Dinas Dipakai Anak

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas…

56 tahun ago

Pemko Medan dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2014

koranmonitor - MEDAN |  Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Ranperda…

56 tahun ago

Pria Ini Berfoya dengan Pacar dari Uang Hasil Maling iPhone

koranmonitor - MEDAN | Kelvin Syahputra ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur, karena mencuri…

56 tahun ago

Dikemudikan Remaja 16 Tahun, Mobil Dinas Kasi Propam Polres Tapsel Serempet Mobil Warga

koranmonitor - MEDAN | Mobil dinas Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menabrak mobil warga ketika…

56 tahun ago