MEDAN-koranmonitor | Saat hari libur, terhitung sebanyak 459 kenderaan roda dua dan empat diputar balik, saat melintas di Pos Penyekatan Kota Medan dan antar Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Pada hari libur, Minggu (15/8/2021) kemarin, Dit Lantas Polda Sumut mencatat sebanyak 459 kendaraan roda dua dan empat diputar balik saat melintas di pos penyekatan Kota Medan dan antar Provinsi Sumatera Utara karena melanggar aturan PPKM Level 4,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Tatareda, Senin (16/8/2021).
Berdasarkan data diterima, kendaraan yang diputar balik itu, Polres Belawan sebanyak 279 unit, Polres Binjai 6 unit, Polres Tanah Karo 50 unit, Polres Deliserdang 46 unit. Kemudian, Polres Serdang Bedagai (Sergai) 40 unit, Polres Langkat 11 unit, Polres Pakpak Bharat 2 unit, Polres Labuhanbatu 12 dan Polres Mandailing Natal (Madina) 13 unit.
Valentino mengungkapkan, personel yang bertugas di pos penyekatan Kota Medan dan batas antar Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan dan pengecekan dokumen perjalanan serta sertifikat vaksin.
“Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka kendaraan yang melintas di pos penyekatan akan diputar balik dan dialihkan untuk tidak memasuki kota Medan,” ungkapnya.
Valentino menambahkan, personel juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di pos penyekatan Kota Medan dan antar batas Provinsi Sumatera Utara sekaligus menyempaikan imbauan protokol kesehatan.
“Dit Lantas Polda Sumut terus melaksanakan Operasi Yustisi dan pendisiplinan prokes ketat di pos penyekatan Kota Medan dan batas antar Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mengurangi mobilasasi masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.KM-fad