MEDAN | Polda Sumut menyatakan, siap melaksanakan maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Aziz, tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) selama Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Kesiapan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/12/2020).
Tatan mengungkapkan, dalam kesiapan itu Polda Sumut telah bertemu dengan pihak Persekutuan Geraja Indonesia (PGI) Sumatera Utara, agar pelaksanaan perayaan Natal diselenggarakan secara daring atau virtual.
Perayaan Natal secara daring ini sebagai upaya mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.
“Selain itu, Polda Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menjalin kesepakatan meniadakan Perayaan Tahun Baru 2021 mengantisipasi terjadinya kerumunan massa karena saat ini situasi masih pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara, isi maklumat yang dikeluarkan Kapolri tentang penerapan protokol kesehatan Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yakni:
1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang sepunuhnya belum terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan, keselamatan masyarakat selama Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang melanggar maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai perundang-undangan.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.KM-bandi