Poldasu Terus Lanjutkan Dugaan Korupsi Bupati Labura dan Labusel

oleh

MEDAN | Penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut hingga kini masih terus melanjutkan, kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam kasus ini, Poldasu telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Buyung, dan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung (WAT).

“Kasus DBH PBB Labura dan Labusel tetap akan dilanjutkan,” kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut, Patar Silalahi, Rabu (6/1/2021).

Meskipun saat ini Khairuddin Syah sudah ditahan KPK, terkait kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018, Polda Sumut akan tetap berkoordinasi dengan KPK, terkait dengan proses pemeriksaan terhadap KSS.

“Secara teknis nanti akan kita sampaikan bagaimana,” katanya.

Diketahui, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyidikan DBH PBB di dua daerah, yakni Labura dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Sebelumnya, KSS sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu menetapkan Bupati Labura dan KSS akrab dipanggil H. Buyung Sitorus dan Bupati Labusek, WAT sebagai tersangka.

Penetapan kedua kepala daerah tersebut, setelah penyidik melakukan penyidikan panjang, terkait dugaan korupsi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Benar, keduanya kepala daerah (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, saat tahap penyelidikan KSS dan WAT sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Rony Samtana juga pernah menjadi menyatakan, pihaknya sedang mengintensifkan proses penanganan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB yang melibatkan kepala daerah.

“Kita sedang memantapkan untuk proses penyidikan kepala daerah Bupati Labura dan Labusel,” kata Rony kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan. Pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.

“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka,” ujarnya.

Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka, dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labusel.

Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016.

Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.

Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel sehingga dilakukan penetapan tersangka.

“Sudah kita temukan kerugian kerugian negara kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” pungkasnya.

Rony juga menyebutkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.

Ditahan KPK

Diketahui, saat ini Bupati Labura, KSS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (10/11/2020). Bupati Labura merupakan tersangka, karena diduga terlibat tindak pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017-2018.

Penahanan Buyung Sitorus ini disampaikan Jubir KPK Ali Fikri SH kepada wartawan, Selasa (10/11/2020) melalui siaran persnya.

Selain Buyung KPK juga menahan Puji Suhartono, yang juga diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi DAK tersebut.

Ali Fikri menegaskan Buyung Sitorus ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji Suhartono ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.KM-vh/red