Polisi Dinilai Lamban, Ombudsman Sumut Tetap Apresiasi Kapoldasu

MEDAN-koranmonitor | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menilai polisi lamban melakukan pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan Polisi (RTP). Meski begitu, Ombudsman Sumut tetap memberi apresiasi.

Padahal, kesimpulan rapat koordinasi (rakor) bersama Kanwil Kemenkumham Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Kamis (12/11/2020) tahun lalu, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Sumut bersedia menanggung biaya swab para tahanan di RTP, yang sudah berstatus inkrah.

Ditambah lagi adanya Surat Dirjen Pemasyarakatan pada 25 Agustus 2020 lalu, yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan sudah inkrah (A3) boleh diterima.

“Tetapi setahun lebih itu baru terlaksana. Itu pun karena sudah ada korban meninggal dunia karena dianiaya oleh sesama tahanan beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar menjawab sejumlah wartawan perihal pemindahan tahanan dari RTP Polrestabes Medan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Selasa, (7/12/2021).

Sebelumnya, lanjut Abyadi menjelaskan, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada 3 Nopember 2020 lalu di RTP Polrestabes Medan, Ombudsman sendiri telah menemukan sejumlah tahanan yang sudah divonis tetapi belum dikirim ke Rutan atau Lapas.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM nomor surat Menkumham RI No M.HH.PK.01.01.01.04 tentang penghentian pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas karena alasan Covid-19.

“Nah, waktu itu, dampak dari surat tersebut, terjadi pembludakan di rumah tahanan polisi. Kami, Ombudsman sejak Mei 2020 sudah melakukan kajian tentang ini. Di mana kondisi di lapangan sama-sama dilihat sudah memprihatinkan. Saat itu, kami menemukan beberapa tahanan yang telah berstatus inkrah belum dikirim ke Rutan dan Lapas,” jelas Abyadi.

Kemudian, ungkap Abyadi, berdasarkan hasil kajian Ombudsman tersebut, diadakanlah rapat bersama para pihak terkait di Rumah Dinas Gubernur, yang menyepakati Satgas Penanganan Covid-19 bersedia membiayai Swab para tahanan di RTP yang sudah berstatus inkrah.

Selanjutnya, waktu itu, pihak Kemenkumham menyatakan siap menerima apabila seorang tahanan inkrah dan dinyatakan bebas Covid-19.

“Apalagi pada 25 Agustus 2020 lalu, mereka, Kemenkumham Sumut menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima. Tetapi, mengapa baru sekarang itu direalisasikan setelah jatuh korban,” jelas Abyadi.

Padahal waktu itu, tercatat bahwa ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di Lapas atau tertahan di RTP.

Oleh sebab itu, kata Abyadi, ia menilai pihak terkait lamban pemindahkan para tahanan yang sudah berstatus inkrah itu ke Lapas atau Rutan.

“Kendati demikian, kita tetap mengapresiasi langkah yang diambil Kapolda Sumut terkait pemindahan tahanan yang telah berstatus inkrah itu ke Lapas dan Rutan. Ke depan, ini harus jadi perhatian serius,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau langsung pemindahan tahanan RTP Polrestabes Medan, yang sudah berstatus inkrah ke Lapas dan Rutan.

Itu dilakukan berdasarkan hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Kapolda Sumut tentang tewasnya seorang tahanan kasus pencabulan yang dianiaya sesama penghuni RTP Polrestabes Medan.

“Langkah yang dilakukan Kapolda Sumut tidak lepas dari hasil Analisa den Evaliasi Anev kejadian beberapa waktu yang lalu ada tahanan yang meninggal dianiaya sesama tahanan sendiri,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarkat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Agar hal tersebut tidak terulang lagi, kata Hadi, dilakukan Anev dan diputuskanlah untuk memindahkan para tahanan yang sudah berstatus inkrah.

“Jadi, kita tidak ingin hal itu terulang kembali. Bapak Kapolda melihat, menganalisa dan evaluasi yang dilakukan malam ini dengan memindahkan kurang lebih 300 tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum,” pungkas Hadi usai pemindahan tahanan di RTP Polrestabes Medan, Senin, (6/12/2021) malam.KM-vh

admin

Recent Posts

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago

Polda Kepri Tangkap 7 Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah, Rugikan Korbannya Rp16,84 Miliar

koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…

56 tahun ago

Dalam 6 Bulan, Polda Sumut Ungkap 3.078 Kasus dan Sita 1,1 Ton Sabu

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.970 tersangka selama 6…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Dibuka Menguat Ditengah Kesepakatan Dagang AS – Vietnam

koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…

56 tahun ago

Penangkapan Kadis PUPR Sumut Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar : Opini Berlebihan dan Menyesatkan

koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…

56 tahun ago

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago