Categories: Uncategorized

Polisi Tangkap Penghina Bupati Samosir di Medsos di Babel, Pelaku Mengaku Hanya Iseng

SAMOSIR | Diduga melakukan penghinaan terhadap Bupati Samosir Rapidin Simbolon. IHS alias Baron (32) dijebloskan ke penjara Polres Samosir, Minggu (1/3/2020).

Tersangka IHS yang diduga menghina Bupati Samosir lewat media sosial (Medsos) Facebook, ditangkap petugas Reskrim Polres Samosir di Jalan Sungai Tanggok, Kelurahan Sekar Biru, Kecamatan Pari Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel)

“Tersangka IHS sudah diamankan Tim Reskrim Polres Samosir, atas dugaan penghinaan terhadap Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui postinganya di akun facebook grup ‘Menuju Samosir Maju’ beberapa waktu lalu,” jelas Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor, kepada wartawan, Senin (2/3/2020), di Pangururan.

Informasi dihimpun wartawan, tersangka IHS pada postinganya di grup facebook ‘Menuju Samosir Maju’ tersebut, ia menuliskan kata-kata bernada hinaan kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan menyebutnya gagal dalam semua hal.

Kepolisian menduga, saat membuat postinganya IHS berada di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

“IHS ini bekerja sebagai wiraswasta, sejak membuat postingan ia berpindah-pindah tempat,” terang AKP Jonser.

Dijelaskannya, pertama dia pindah ke Ujung Batu Rokan Riau, lalu pindah lagi ke Batam sampai akhirnya tertangkap di Muntok, Bangka Belitung.

“Dia kira sudah aman, di sana Muntok akun facebooknya dikunci tersangka,” imbuh Kasat Reskrim.

Jonser mengataka, pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 28 ayat (2) jo atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang No 16 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Setelah diamankan pihak Polres Samosir, tersangka IHS menyampaikan permohonan maafnya, karena dia mengaku melakukan perbuatannya hanya iseng belaka.

“IHS, sudah tiba di Samosir, Minggu (1/3/2020), dan ditempatkan ke rumah tahanan Polisi (RTP) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,”ujar Jonser.KM-red

admin

Recent Posts

Uang Ipar Rp110 Juta Habis Dijudi, Pria di Asahan Tipu Polisi Mengaku Dirampok

koranmonitor - ASAHAN | Seorang pria bernama Waluyo (30) di Kabupaten Asahan membuat laporan polisi…

56 tahun ago

Ketua Komisi XI DPR: BI-OJK-Kemenkeu Sinergi Perkuat Stimulus Ekonomi

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya sinergi antara…

56 tahun ago

Info Terkini KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social…

56 tahun ago

Kemkomdigi: Internet di Sekolah Rakyat Untuk Digitalisasi Pendidikan

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan ketersediaan akses internet, untuk mendukung…

56 tahun ago

Rico Waas: Tunjukkan Kota Medan Ke Dunia Melalui Ragam Kebudayaan

koranmonitor - MEDAN | Parade Budaya Colorful Medan Night Carnival 2025 yang digelar Pemko Medan dalam…

56 tahun ago

Jampidsus: Reynanda Ginting Sosok Berdedikasi Tinggi Dalam Menjalankan Tugas

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, anggota…

56 tahun ago