HUKUM

Polisi Tangkap Sopir Travel Perkosa Penumpang

LABUHANBATU-koranmonitor | Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap sopir travel, yang tega memperkosa penumpangnya di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, mengatakan, sopir travel yang ditangkap itu bernama Muslim (30) warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

“Tersangka kita amankan karena terbukti memperkosa penumpangnya sendiri bernama RA (18) perempuan, mahasiswa, warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kapolres, Minggu (4/4/2021).

Deni mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/3) lalu. Saat itu korban berniat pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Kemudian, sekira Pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari kosnya. Lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, dan dijawab oleh petugas jemput bahwa ada 4 orang.

Sesampainya di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih.

Mobil tersangka yang ditumpangi korban

Dalam perjalanan menuju Rantauprapat penumpang hanya seorang diri, dan posisi duduk di sebelah kursi driver (tersangka).

Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil menyetubuhi korban.

Bahkan, akibat perbuatan bejat pelaku membuat dada dan paha korban mengalami luka memar. Puas melampiaskan nafsunya tersangka selanjutnya mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan.

“Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporka kasus perkosaan itu ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, Deni menuturkan personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4) lalu.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 kurungan penjara,” pungkasnya.KM-mahra

admin

Recent Posts

Jalur Kereta Api Medan–Binjai Amblas Akibat Banjir

koranmonitor - SUNGGAL | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Medan dan Kota Binjai…

56 tahun ago

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Kota Binjai, Menelan Korban Jiwa

koranmonitor - BINJAI | Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kota Binjai sejak Rabu…

56 tahun ago

Badko HMI Sumut Menduga Ada Kejanggalan Kasus Pemeriksaan DIF, Terkait Aturan Permendagri dan PP

koranmonitor - BINJAI | Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai hingga…

56 tahun ago

Belum Ada Dapur Umum, Ratusan Rumah di Perumnas Griya Martubung I Sekitarnya Dilanda Banjir

koranmonitor - MEDAN | Sekira ratusan rumah penduduk di Perumahan Nasional Griya Martubung I Kelurahan…

56 tahun ago

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago