HUKUM

Polisi Tangkap Sopir Travel Perkosa Penumpang

LABUHANBATU-koranmonitor | Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap sopir travel, yang tega memperkosa penumpangnya di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, mengatakan, sopir travel yang ditangkap itu bernama Muslim (30) warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

“Tersangka kita amankan karena terbukti memperkosa penumpangnya sendiri bernama RA (18) perempuan, mahasiswa, warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kapolres, Minggu (4/4/2021).

Deni mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/3) lalu. Saat itu korban berniat pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Kemudian, sekira Pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari kosnya. Lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, dan dijawab oleh petugas jemput bahwa ada 4 orang.

Sesampainya di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih.

Mobil tersangka yang ditumpangi korban

Dalam perjalanan menuju Rantauprapat penumpang hanya seorang diri, dan posisi duduk di sebelah kursi driver (tersangka).

Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil menyetubuhi korban.

Bahkan, akibat perbuatan bejat pelaku membuat dada dan paha korban mengalami luka memar. Puas melampiaskan nafsunya tersangka selanjutnya mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan.

“Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporka kasus perkosaan itu ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, Deni menuturkan personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4) lalu.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 kurungan penjara,” pungkasnya.KM-mahra

admin

Recent Posts

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago

Polda Kepri Tangkap 7 Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah, Rugikan Korbannya Rp16,84 Miliar

koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…

56 tahun ago

Dalam 6 Bulan, Polda Sumut Ungkap 3.078 Kasus dan Sita 1,1 Ton Sabu

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.970 tersangka selama 6…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Dibuka Menguat Ditengah Kesepakatan Dagang AS – Vietnam

koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…

56 tahun ago

Penangkapan Kadis PUPR Sumut Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar : Opini Berlebihan dan Menyesatkan

koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…

56 tahun ago