Polisi Tembak Spesialis Perampok Bersajam dalam Angkot di Belawan

oleh
Polisi Tembak Spesialis Perampok Bersajam dalam Angkot di Belawan
Pelaku perampokan usai mendapat perawatan di rumah sakit

BELAWAN-koranmonitor | Petugas Polsek Belawan menembak kaki bandit jalanan GS aluas Gabe (32), warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Jumat (1/12021).

Pelaku sudah berkali-kali melakukan perampokan terhadap penumpang bus angkutan kota (angkot) di Belawan.

Petugas membawa spesialis perampok dalam bus kota ke rumah sakit akibat luka tembak. Sedangkan seorang lagi temannya saat ini masih dalam pengejaran personil Reskrim Polsek Belawan.

Kapolsek Belawan, Kompol DJ Naibaho, Sabtu (2/10/2021) mengatakan, terungkapnya perampok spesial angkot itu berdasarkan laporan korban, Sisi Manis Boru Hutabarat (21), dengan nomor LP/ 92/ IX/ 2021/ SU/ Pel-Blwn/ Sekta Belawan.

Dalam laporannya, boru Hutabarat menyebutkan, saat itu dirinya naik angkot dari Medan Labuhan menuju Belawan pada Kamis (30/9/2021) malam. Di dalam angkot itu sudah ada kedua tersangka, Gabe bersama temannya NS. Pelaku merampok korban sebelum Simpang Canang Belawan, tepat di depan Hotel Budi.

Saat korban mau turun dari angkot, satu dari pelaku mengancam korban dengan pisau sambil mengambil Handphone (HP) milik korban.

“Usai mendapatkan HP korban, kedua pelaku langsung kabur” ujar Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho didampingi Kanit Reskrim, Iptu AR Riza.
Petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Salah satu pelaku berinisial GB alias Gabe berhasil ditangkap di Jl. KL Yos Sudarso, tidak jauh dari lokasi perampokan tersebut.

“Saat hendak ditangkap, tersangka GB alias Gabe mencoba melawan dan berusaha kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Kaki tersangka terpaksa ditembak,” ucap Naibaho.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap temannya, NS yang masih buron. Pelaku telah mengakui telah berulang kali melakukan kejahatan merampok dalam angkot dan telah meresahkan masyarakat.

“Dari tangan pelaku kita amankan pisau sebagi alat kejahatannya. Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara,” pungkasnya.KM-fad