HUKUM

Polisi Tembak Spesialis Perampok Bersajam dalam Angkot di Belawan

BELAWAN-koranmonitor | Petugas Polsek Belawan menembak kaki bandit jalanan GS aluas Gabe (32), warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Jumat (1/12021).

Pelaku sudah berkali-kali melakukan perampokan terhadap penumpang bus angkutan kota (angkot) di Belawan.

Petugas membawa spesialis perampok dalam bus kota ke rumah sakit akibat luka tembak. Sedangkan seorang lagi temannya saat ini masih dalam pengejaran personil Reskrim Polsek Belawan.

Kapolsek Belawan, Kompol DJ Naibaho, Sabtu (2/10/2021) mengatakan, terungkapnya perampok spesial angkot itu berdasarkan laporan korban, Sisi Manis Boru Hutabarat (21), dengan nomor LP/ 92/ IX/ 2021/ SU/ Pel-Blwn/ Sekta Belawan.

Dalam laporannya, boru Hutabarat menyebutkan, saat itu dirinya naik angkot dari Medan Labuhan menuju Belawan pada Kamis (30/9/2021) malam. Di dalam angkot itu sudah ada kedua tersangka, Gabe bersama temannya NS. Pelaku merampok korban sebelum Simpang Canang Belawan, tepat di depan Hotel Budi.

Saat korban mau turun dari angkot, satu dari pelaku mengancam korban dengan pisau sambil mengambil Handphone (HP) milik korban.

“Usai mendapatkan HP korban, kedua pelaku langsung kabur” ujar Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho didampingi Kanit Reskrim, Iptu AR Riza.
Petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Salah satu pelaku berinisial GB alias Gabe berhasil ditangkap di Jl. KL Yos Sudarso, tidak jauh dari lokasi perampokan tersebut.

“Saat hendak ditangkap, tersangka GB alias Gabe mencoba melawan dan berusaha kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Kaki tersangka terpaksa ditembak,” ucap Naibaho.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap temannya, NS yang masih buron. Pelaku telah mengakui telah berulang kali melakukan kejahatan merampok dalam angkot dan telah meresahkan masyarakat.

“Dari tangan pelaku kita amankan pisau sebagi alat kejahatannya. Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara,” pungkasnya.KM-fad

admin

Recent Posts

DPR Ambil 6 Tindakan dari 3 Tuntutan 17+8: Untuk Evaluasi Kita Bersama!

koranmonitor - JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal '17+8…

56 tahun ago

Wartawan Media Online di Medan Tewas, Ada Luka di Wajah dan Kepala

koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…

56 tahun ago

Longsor di Tambang Batu Padas Asahan, Tiga Penambang Tewas

koranmonitor - ASAHAN | Aktivitas penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,…

56 tahun ago

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian…

56 tahun ago

Kapolres Labusel : Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menyebut,…

56 tahun ago

LPSDP Natuna Selamatkan Ratusan Telur Penyu di Pulau Terluar Indonesia

koranmonitor - NATUNA | Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyelamatkan…

56 tahun ago