HUKUM

Polisi Tembak Spesialis Perampok Bersajam dalam Angkot di Belawan

BELAWAN-koranmonitor | Petugas Polsek Belawan menembak kaki bandit jalanan GS aluas Gabe (32), warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Jumat (1/12021).

Pelaku sudah berkali-kali melakukan perampokan terhadap penumpang bus angkutan kota (angkot) di Belawan.

Petugas membawa spesialis perampok dalam bus kota ke rumah sakit akibat luka tembak. Sedangkan seorang lagi temannya saat ini masih dalam pengejaran personil Reskrim Polsek Belawan.

Kapolsek Belawan, Kompol DJ Naibaho, Sabtu (2/10/2021) mengatakan, terungkapnya perampok spesial angkot itu berdasarkan laporan korban, Sisi Manis Boru Hutabarat (21), dengan nomor LP/ 92/ IX/ 2021/ SU/ Pel-Blwn/ Sekta Belawan.

Dalam laporannya, boru Hutabarat menyebutkan, saat itu dirinya naik angkot dari Medan Labuhan menuju Belawan pada Kamis (30/9/2021) malam. Di dalam angkot itu sudah ada kedua tersangka, Gabe bersama temannya NS. Pelaku merampok korban sebelum Simpang Canang Belawan, tepat di depan Hotel Budi.

Saat korban mau turun dari angkot, satu dari pelaku mengancam korban dengan pisau sambil mengambil Handphone (HP) milik korban.

“Usai mendapatkan HP korban, kedua pelaku langsung kabur” ujar Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho didampingi Kanit Reskrim, Iptu AR Riza.
Petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Salah satu pelaku berinisial GB alias Gabe berhasil ditangkap di Jl. KL Yos Sudarso, tidak jauh dari lokasi perampokan tersebut.

“Saat hendak ditangkap, tersangka GB alias Gabe mencoba melawan dan berusaha kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Kaki tersangka terpaksa ditembak,” ucap Naibaho.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap temannya, NS yang masih buron. Pelaku telah mengakui telah berulang kali melakukan kejahatan merampok dalam angkot dan telah meresahkan masyarakat.

“Dari tangan pelaku kita amankan pisau sebagi alat kejahatannya. Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara,” pungkasnya.KM-fad

admin

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago