Categories: Uncategorized

Polres Batubara Rebus 1,6 Kg Lebih Sabu-sabu

BATUBARA | Barang Bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,678,98 gram dimusnahkan dengan cara direbus di halaman Mapolres Batubara, Kecamatan Limapuluh, Senin, (13/1/2020).

Pemusnahan barang haram oleh Polres Batubara tersebut dilakukan dengan cara, dimasukkan seluruh Sabu kedalam panci berisi air panas. Kemudian sabu yang telah larut dengan air panas dibuang ke dalam lubang septic tank yang sudah disiapkan.

Pemusnahan dihadiri Kepala BNN Batubara AKBP Zainuddin, S.Ag, Kajari Batubara diwakili David SH, Waka Polres Batubara Kompol A. Mutholib, Kabag Ops Kompol Rudy Candra, SH. MM, Kasat Res Narkoba AKP H.B. Tobing. SH, Mewakili Kabid Lapfor Ipda Hafiz.

Sebelum dimusnahkan perwakilan Bidang Labfor Ipda Ipda Hafiz melakukan pengujian terhadap Narkotika Shabu yang akan dimusnahkan.

Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH pada acara pemusnahan menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 2 kasus Narkoba akhir tahun 2019 lalu.

Lebih lanjut dijelaskannya, sabu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil ungkap kasus jarigan Narkoba dari dua tempat di Kabupaten Batubara. Pertama, Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 18.00 Wib di kedai kopi di Dusun XI Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab Batubara.

Dari tersangka Razali alias Izal (45) warga Lingkungan V Kel. Labuhan Ruku Kec Tanjung Tiram yang ditangkap Satres Narkoba, berhasil menyita 3 paket sabu dengan ukuran besar, 2 paket ukuran sedang dan 2 paket ukuran kecil dengan berat total 763,08 gram.

Selanjutnya saabu seberat 51 grm. dibawa ke Lab Forensik Poldasu guna pemeriksaan lab. Kemudian pada penangkapan kedua, Kamis (12/12/2020) di Hotel Arkemo 3 Kec. Air Putih Batu Bara.

Pada saat penggerebekan tersebut, berhasil mengamankan 3 tersangka, masing-masing M. Syafril Nst (37) warga Lingkungan III Kelurahan Tambangan Hulu Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Asnan Hasibuan (26) warga Desa Sihopuk Baru Kec. Halongonan Kab Padang Lawas Utara dan Carles Harahap (29) warga Dusun VI Desa Sei Suka Deras Kab. Batubara.

Dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita 1 bungkus besar Shabu seberat 1000 grm (1 Kg) yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guangyiwan.

Dari sabu yang disita dari Hotel Arkemo seberat 33,1 grm diambil guna pemeriksaan lab di Labfor forensik Poldasu.

Dengan demikian Shabu yang dimusnahkan seberat 1.678,98 grm (1,678 Kg). “Kita harapkan kerjasamanya dan koordinasinya kepada seluruh masyarakat Batubara berantas narkoba. Tanpa adanya dukungan seluruh pihak, sepertinya kami tidak mampu. Dengan keterbatasan personel dan luas wilayah yang cukup luas,” pintanya.KM-sai

admin

Recent Posts

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

5 jam ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

5 jam ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

6 jam ago

Pengamat Ingatkan DPR: Jaga Ucapan, Jangan Tantang Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…

14 jam ago

Penahanan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara Rp43,7 Miliar, Modus Kurangi Volume Pekerjaan

koranmonitor - MEDAN | Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

17 jam ago

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

1 hari ago